Dicopot dari Kadis Koperasi Sultra, Hery Alamsyah Diberi Jabatan Pj Bupati Butur
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Nama Hery Alamsyah bakal tercatat dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, mantan Bendahara Umum Koni Sultra ini mendapat amanah baru sebagai Pj Bupati Buton Utara (Butur).
Surat Keputusan (SK) penunjukan Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sultra itu sebagai orang nomor satu di Butur diterima hari ini, Jumat (09/10/2020). Surat sakti dari Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74–3715 tahun 2020 diterima Hery Almsyah di Rujab Gubernur Sultra. Proses penyerahannya SK turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Nur Endang Abbas, Asisten I, Basiran dan Kadis Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM.
Dalam SK tersebut, Hery Alamsyah bakal menjabat sebagai Pj Bupati Butur periode Oktober hingga Desember 2020. Atas kepercayaan itu, ia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Sesuai SK yang saya terima, secara efektif saya ditugaskan mulai 1 Oktober sampai 5 Desember 2020,” jelas Hery.
Di masa menjabat, Hery Alamsyah akan memgemban beberapa tugas pokok yang harus diselesaikan, diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur dan menjaga netralitas aparatur sipil negara.
Selain itu, tugas lainnya diantaranya melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Kemudian melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
“Setelah berakhirnya masa tugas tersebut, saya diminta untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur. Laporan tersebut berisi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye Pilkada 2020,” pungkasnya. (B)
Reporter: Herlis Omputo Sangia
Editor: Wulan