Dubes Korsel Desak Pemerintah Indonesia Tuntaskan Carut Marut Jiwasraya
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM– Duta Besar (Dubes) Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-Beom mendesak Pemerintah Indonesia segera menyelesaikan carut marut perusahaan asuransi Jiwasraya.
Pasalnya, ada sekitar 470 warga Korsel yang jadi korban perusahaan asuransi itu. Para korban bahkan sudah mendatangi DPR RI untuk mengadu dan mencari solusi.
“Kami meminta kepada Pemerintah Indonesia agar persoalan ini segera diselesaikan dalam waktu yang singkat, sehingga warga kami bisa mendapatkan pengembalian dana sesegera mungkin sebagai bentuk upaya meningkatkan lingkungan investasi yang baik serta menjaga stabilitas perekonomian Indonesia,” terang Kim menyitat keterangannya di DPR RI dikutip Asia Today. id, Kamis (19/12/2019).
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto pun menanggapi hal itu. Dia berjanji DPR akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
“Kemarin, kami juga baru selesai rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, siangnya ada pertemuan khusus mengenai Jiwasraya. Kami sangat memperhatikan sekali kasus ini. Sehingga, kami akan mengadakan rapat gabungan dengan Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN,” kata Dito.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mengungkapkan baik secara resmi maupun tidak resmi sudah bertemu dengan Kementerian BUMN dalam hal ini Wakil Menteri (Wamen) Kementerian BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Menurutnya Kementerian BUMN juga menaruh perhatian besar terhadap persoalan Jiwasraya dan akan segera menyelesaikannya dalam kurun waktu dekat.
“Mereka sudah membentuk Jiwasraya Putra yang terdiri dari empat BUMN yaitu BTN, Telkom, KAI dan Pegadaian. Dan ini sudah dikasih ijin oleh OJK untuk kurun waktu 6 bulan untuk investor masuk. Deadlinenya sampai bulan Mei dalam 6 bulan mendatang,” imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu nasabah Asuransi Jiwasraya menitikkan air mata saat mengadu soal penunggakkan pembayaran polis asuransi Jiwasraya di depan Komisi VI DPR.
Kim Ki Pong namanya, wanita asal Korea Selatan ini mengeluhkan dana pensiun suaminya yang tertahan di Asuransi Jiwasraya. Pembayaran polis dan uang pokok yang ditanamkan, hingga kini belum ada pengembalian.
Kim menuturkan hingga suaminya meninggal di Indonesia pun, uang milik keluarganya masih tertahan di Jiwasraya. Kim juga mengatakan ingin pulang ke negaranya namun tidak memiliki dana.
“Saya punya dana pensiun suami saya, saya hanya mau pulang ke Korea, hanya tinggal sendiri di sini. Suami saya juga sudah meninggal di sini,” kata Kim sambil berlinang air mata di depan anggota DPR Komisi VI, Jakarta, Rabu (4/12/2019) lalu.
Rp13,7 Triliun Kerugan Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.
“Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Menurut Jaksa Agung, PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. PT Jiwasraya malah menempatkan 95% dana di saham yang berkinerja buruk.
“Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional,” jelasnya.
Hal ini kata Kejagung, terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Burhanuddin juga menduga PT Jiwasraya tak hati-hati dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurutnya, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
“Yang kedua adalah penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk,” jelasnya.
Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa 89 orang terkait kasus ini, namun belum ada tersangka. (ATN)