Rampung Tercepat, TPA di Muna Kini Resmi Dimanfaatkan

1,286

 

Kepala Balai Pejabat Pengawasan dan Perbendaharaan Lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ir. H.M ustaba saat melakukan penyerahaan pengelolaan TPA kepada Bupati Muna, Rusman Emba. Foto: Fhifi.

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Muna yang terletak di kelurahan Sidodadi kecamatan Batalaiworu rampung 100 Persen. Pemanfaatan bangunan itu diserahkan langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara, Minggu (1/12/2019)

Bupati Muna, LM Rusman Emba menyampaikan rasa bahagianya karena bangunan telah berdiri. Perjuangan pengadaan TPA ini tidak mudah karena menelan waktu yang cukup lama. Tak lupa orang nomor satu di Muna itu menyampaikan ucapan terimakasih, karena produksi sampah di Muna cukup besar.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti tumpukan sampah di sekitar Warangga. Dahulu masih dibijaki karena belum ada TPA. Namun setelah lokasi pembuangan sampah sudah ada maka tumpukan tersebut perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kepala Balai, Pejabat Pengawasan dan Perbendaharaan di lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara, Ir. H. Mustaba mengatakan, serah terima bangunan TPA bukan berarti menyerahkan asetnya. Namun hanya pemanfaatannya. Diserahkan karena bangunan sudah rampung dan dipersilahkan untuk dikelola.

Selama enam bulan ke depan, pihak balai masih mempunyai tanggung jawab jika konstruksi bangunan TPA mengalami kerusakan. Setelah waktu enam bulan selesai maka kemudian diserahkan kepada Kementerian PUPR. Setelah diproses oleh kementerian, maka asetnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muna.

“Peletakan batu pertama dilakukan pada 16 Mei 2019 lalu, pekerjaan rampung lebih cepat. Jika target enam bulan selesai maka rekanan kerja menyelesaikan kurang dari enam bulan. Sesuai kontrak bahwa pekerjaan selesai 240 hari namun rampung setelah 198 hari. Artinya masih ada 42 hari waktu tersisa. Dengan begitu maka Muna menjadi yang tercepat di Sultra dalam penyelesaiannya dengan anggaran Rp13,4 miliar,” katanya.

Reporter: Fifhy
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU