Pelajar-Nelayan Ditangkap BNNP Sultra
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika. Pelajar hingga nelayan turut ditangkap.
Kabid Berantas BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro mengatakan, ada lima orang yang ditangkap. Rinciannya, MFH alias FD (24), pekerjaan wiraswasta, beralamat di kompleks BTN Reski III Kel. Anggoya, Kec. Poasia, kota Kendari. FM alias FR (32), pekerjaan swasta beralamat di Jl. Segar, Kel. Kadia, Kec. Kadia, Kota Kendari.
Selanjutnya, GL alias LB (33) pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Jati Mekar, Kel. Jati Mekar, Kec. Kendari, Kota Kendari. Diketahui, GK alias LB merupakan residivis untuk kasus yang sama, yakni narkotika.
DMT alias DD (18) berprofesi sebagai nelayan, beralamat di Jl. Bandang, Kel. Sodohoa, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari. Terakhir, seorang pelajar SMA DDI, inisial RTA alias IS (19), ia merupakan anak buah kurir terbang.
Kelimanya ditangkap di kamar Hotel Zahra, pada pukul 24.10 WITA, Selasa 22 Oktober 2019 lalu. Sebelumnya, pada 21 Oktober, BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkotika dari Kendari menuju Padang (Sumatera Barat) untuk mengambil mengambil narkotika jenis sabu.
“Kami mendapat informasi bahwa bandar narkotika sudah tiba di Kendari, dan menurut informasi kadang menginap di Hotel Zahra atau di Same Hotel, atas informasi tersebut, kami membagi 2 tim untuk melakukan penyelidikan di hotel tersebut,” kata Kompol Anwar Toro saat press release, Jumat (25/10/2019).
Pasal yang disangkakan untuk kelima tersangka berbeda-beda, untuk tersangka MFH, FM, dan DMT yakni dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) dan atau pasal 127 ayat (1) a.
Untuk tersangka RTA, dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2), dan untuk residivis GL alias LB dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat (1) a.
Kelima tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun.