Pelajar-Nelayan Ditangkap BNNP Sultra

836
Press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika BNN Provinsi Sultra, Jumat (25/10/19). (MITA/LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika. Pelajar hingga nelayan turut ditangkap.

Kabid Berantas BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro mengatakan, ada lima orang yang ditangkap. Rinciannya, MFH alias FD (24), pekerjaan wiraswasta, beralamat di kompleks BTN Reski III Kel. Anggoya, Kec. Poasia, kota Kendari. FM alias FR (32), pekerjaan swasta beralamat di Jl. Segar, Kel. Kadia, Kec. Kadia, Kota Kendari.

Selanjutnya, GL alias LB (33) pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Jati Mekar, Kel. Jati Mekar, Kec. Kendari, Kota Kendari. Diketahui, GK alias LB merupakan residivis untuk kasus yang sama, yakni narkotika.

DMT alias DD (18) berprofesi sebagai nelayan, beralamat di Jl. Bandang, Kel. Sodohoa, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari. Terakhir, seorang pelajar SMA DDI, inisial RTA alias IS (19), ia merupakan anak buah kurir terbang.

Kelimanya ditangkap di kamar Hotel Zahra, pada pukul 24.10 WITA, Selasa 22 Oktober 2019 lalu. Sebelumnya, pada 21 Oktober, BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkotika dari Kendari menuju Padang (Sumatera Barat) untuk mengambil mengambil narkotika jenis sabu.

“Kami mendapat informasi bahwa bandar narkotika sudah tiba di Kendari, dan menurut informasi kadang menginap di Hotel Zahra atau di Same Hotel, atas informasi tersebut, kami membagi 2 tim untuk melakukan penyelidikan di hotel tersebut,” kata Kompol Anwar Toro saat press release, Jumat (25/10/2019).

Selanjutnya, pihak BNNP Sultra melakukan penangkapan terhadap MFH di depan Hotel Zahra. MFH ditangkap karena kedapatan memiliki, membawa, dan menguasai narkotika jenis sabu dalam bungkusan besar dengan berat bruto 756 gram.
Anwar Toro juga mengatakan, MFH mengaku kalau sabu tersebut diambil di Hotel Zahra kamar 121 atas perintah napi dari Rutan Raha berinisial UUN. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan, dan pada pukul 02.00 WITA berhasil menangkap bandar (kurir terbang) di hotel yang sama di kamar 305, inisial FM alias FR bersama tiga orang temannya.
“Kami geledah di dalam kamar tersebut dan ditemukan satu bungkus plastik bening narkotika jenis sabu di bawah kasur, serta barang bukti non narkotika lainnya,” jelasnya.
Adapun modusnya, barang haram tersebut diambil di Padang, selanjutnya dibawa ke Kendari lalu diterima ataupun diambil melalui sistem tempel di dalam kamar hotel.
“Diarahkan lewat telepon, dan dikemas ke dalam paket-paket kecil untuk dijual sesuai arahan pengendali,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk kelima tersangka berbeda-beda, untuk tersangka MFH, FM, dan DMT yakni dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) dan atau pasal 127 ayat (1) a.

Untuk tersangka RTA, dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2), dan untuk residivis GL alias LB dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat (1) a.

Kelima tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU