Jemput Kiriman Sabu, Pengedar di Kolaka Diciduk BNNP Sultra

389
BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar press release penangkapan kasus tindak pidana narkotika, Selasa (08/10/19).
Foto: Mita/lenterasultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, kembali mengamankan dua pengedar narkotika. Kali ini dua tersangka merupakan pengedar narkotika gologan I jenis sabu seberat 353 gram. Tak hanya sebagai pengedar, pelaku juga diketahui menggunakan barang haram tersebut.

“Diperkirakan dia baru menggeluti kegiatan ini, namun untuk memakainya sudah lama. Disamping sebagai perantara dia juga positif menggunakan narkotika jenis sabu,” kata PlT Kabid Berantas Sultra, Kompol Anwar Toro, Selasa (08/10/19).

Kompol Anwar Toro mengatakan, pada hari Jumat 4 oktober lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada paket kiriman barang narkotika jenis sabu dari Makasar tujuan Kolaka melalui bus PO bintang selamat. Menerima informasi tersebut, pihak BNNP Sultra langsung bergerak menuju Kolaka.

“Pada saat itu personel kami memperhatikan satu persatu barang yang diturunkan dari mobil yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu tersebut. Lalu saudara OP langsung ditangkap oleh petugas BNNP Sultra,” jelasnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dari hasil penyelidikan diketahui identitas kedua pelaku yakni, OP (33) berprofesi sebagai wiraswasta, berdomisili di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kolaka. Sementara satu rekannya lagi yakni AD alias AAS (39) juga berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Jalan Pramuka Kelurahan Balandete, Kolaka. Pelaku OP mengambil barang haram tersebut atas perintah dari AD alias AAS.

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sultra untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Menurut keterangan dari tersangka memang ada hubungan jaringan lapas. Namun sementara kita kembangkan. Kita perlu pendalaman dulu kalau soal jaringan lapas ini,” tutupnya.

Para pelaku ini melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU