Desa Sampoabalo, Kampung Bebas Miras dan Judi
BUTON, LENTERASULTRA.COM – Guna menciptakan suasana yang kondusif, masyarakat Desa Sampoabalo, Kecamatan Siotapina, melakukan deklarasi memberantas minuman keras dan judi yang beredar di desa tersebut.
Bupati Buton, La Bakry, mengapresiasi masyarakat Desa Sampoabalo, karena telah menjadikan desanya sebagai kampung bebas miras dan perjudian. Kedua hal ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat merugikan bagi orang lain.
“Dengan kesadaran yang tinggi masyarakat dapat menjadikan kampung ini jadi aman nyaman dan tentram bagi warganya,” ucapnya saat ditemui di Desa Sampoabalobalo, Senin (2/9/2019).
Terdapat sanksi mengikat bagi warga yang kedepatan masih berjudi dan mengosumsi miras. Pertama, bagi masyarakat yang sengaja ataupun tidak menjual minuman keras akan dikenakan denda uang sebesar Rp5 juta. Kedua, masyarakat Sampuabalo maupun dari luar yang sengaja ataupun tidak mengkonsumsi minuman keras didenda Rp3 juta. Sementara bagi pemasok atau penjual miras akan didenda Rp5 juta. Selanjutnya, bagi masyarakat Sampuabalo ataupun dari luar yang berjudi akan didenda Rp5 juta. Dan bagi warga Sampuabalo yang menyediakan fasilitas judi seperti rumah akan didenda Rp10 juta.
“Dengan ada deklarasi seperti ini di setiap desa se-Kabuoaten Buton, maka akan mengatasi penyakit masyarakat sehingga dapat menciptakan suasana yang kondusif,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Buton, AKBP Andi Herman menambahkan, sejauh ini terdapat 13 desa di wilayah hukum Polres Buton yang telah menggelar kampung bebas miras. Ini untuk pertama kalinya deklarasi kampung bebas judi.
“Patut kita apresiasi deklarasi ini, karena selain miras terdapat juga deklarasi judi, sehingga desa ini kedepannya dapat terbebas dari dua miras dan judi,” katanya.
Andi Herman berharap, desa yang berada di wilayah hukum Polres Buton dapat melaksanakan hal yang sama, sehingga dapat menciptakan suasana kamtibmas yang aman nyaman serta tentram bagi masyarakat.
Reporter: Safrin
Editor: Wuu