Pajak Penghasilan Dinilai Tak Transparan, Puluhan Dokter Serbu Kantor Pajak Kendari
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 20 orang dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Kendari, Jumat, (05/04/2019) pagi. Kedatangan mereka memprotes sekaligus mempertanyakan tarif Pajak Penghasilan (PPH). Ini lantaran mereka menilai bahwa pajak profesi yang diberlakukan kepada mereka dinilai tidak transparan.
Mewakili para dokter, Dr. Syaiful menjelaskan maksud dan tujuan mereka adalah mempertanyakan regulasi mana yang digunakan dalam penerapan pajak tersebut, mengingat selama satu tahun terakhir pajak profesi dokter spesialis dikenakan tarif PPh sebesar 100%.
“Tanpa diketahui apa patokan mereka sehingga dilakukan pemotongan sebesar itu. Potongan tersebut dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya berdasarkan literatur yang dibaca dan dipahami bahwa pajak profesi dokter sebagai pegawai tetap maupun PNS adalah 50% dari pendapatan bruto. Sementara pengenaan pajak setahun terkahir ini dibebankan 100% dari pendapatan bruto.
Untuk diketahui sistem pembayaran di RSUP bukan remunerasi seperti rumah sakit vertikal sebut saja RS Wahidin yang memperhitungkan kinerja seorang medis tanpa memperhitungkan jumlah pasien yang dilayani. Melainkan menggunakan sistem kesepakatan pembagian jasa antara manajemen RSUP, dokter dan perawat.
“Sehingga kita datang ini untuk menyamakan persepsi mana yang harus diikuti, di satu sisi pajak menganggap pembayaran diterapkan di RSUP Bahteramas adalah renumerasi. Sekali lagi saya tegaskan bukan remunerasi,” Ujarnya.
Atas dasar itu, ia meminta kepada pihak KPP Pratama Kendari untuk mengecek kebenarannya di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo mengaku akan meninjau kembali ke bendahara RSUP Bahteramas dalam menghitung pajak dokternya.
“Kalau misalnya ada terjadi kesalahan dalam tata cara perhitungan pihaknya akan meluruskan,” katanya.
Adapun masukan dari para dokter hari ini, akan ditindaklanjutinya dengan mengkonsultasikan kepada pucuk pimpinan di pusat.