Tidak Jera, Bocah ini Kembali Diringkus Polisi
KENDARI,LENTERASULTRA.COM-
“Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dengan dua laporan polisi yang berbeda,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi dalam Press Releasenya, Jumat (11/1/2019).
Pelaku beinisial AA (23) ditangkap melakukan pencurian biasa dengan mencuri HP korban bernama Arwan (23) di pinggir Jalan Raya, tepatnya di Jalan Lumbalumba Kecamatan Lalolara Kecamatan Kambu sekitar pukul 19.00 Wita. Dan kemudian pelaku AH (23) dan S (13) pencurian dengan pemberatan yang sering kali bersama-sama melakukan aksi pencurian.
Tepat di warung Tini yang terletak di Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia sekitar pukul 04.00 Wita.
Polisi berhasil membekuk ketiga tersangka, dimana dari ketiga tersangka tersebut bocah berinisial S (13) ini tidak jera dengan aksinya. Diketahui bocah belasan tahun ini sudah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak 20 kali.
“Ketiga pelaku ini merupakan residivis yang sering kali melakukan aksi tindak kejahatan,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya bocah 13 tahun ini kerap ditemani oleh temannya AH (23) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai sopir.
“Dari catatan kepolisian, anak di bawah umur ini pernah mencuri emas sebanyak 200 gram dan uang juga sebanyak Rp 50 juta,” tuturnya.
Dimana pada saat melakukan aksinya anak belasan tahun ini masuk ke dalam Kios milik warga dan mengambil barang berharga milik korbannya dan pelaku AH inilah yang menunggu di luar dengan sepeda motornya serta menjaga aman dan tidaknya situasi.
Diketahui juga bahwa pelaku AH bukan hanya melakukan tindak pencurian tetapi, pelaku juga pengedar sabu, dengan temuan polisi sejumlah paket sabu siap edar dengan berat 3 gram.
Modus yang dilakukan ketiga pelaku karena ingin memiliki dan terdesak dengan kebutuhan ekonomi.
Hasil dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamakan 2 buah handphone merek Vivo berwarna merah dan handphone Samsung J3 Pro berwarna gold, serta 2 buah motor, 1 merek Suzuki Satria FU berwarna hitam dan 1 motor Honda Beat berwarna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.