Ali Mazi: BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Solusi Sosial Terhadap Resiko Kerja

705
Launching kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk aparatur pemerintah desa se-Sulawesi Tenggara
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi Memimpin langsung rapat koordinasi evaluasi dan pengendalian pembangunan antara Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sultra semester II tahun 2018 di Claro Hotel Kendari, Kamis (13/12).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepala Desa dan aparatur Desa ini, disaksikan oleh gubernur Sultra, Deputi Direktur Ketenagakerjaan dengan Bupati dan Walikota se-Sultra.

Dalam programnya, BPJS memberikan pembagian kartu BPJS ketenagakerjaan ini dalam untuk memberikan perlindungan sosial kepada kepala desa dan aparatur desa sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.

Menurut Ali Mazi, program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi terhadap resiko sosial seperti resiko kecelakaan kerja,resiko kematian.

“Sepanjang tahun 2018 kita telah dihadapkan dengan berbagai kegiatan dan kesibukan utamanya dalam hal percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat, untuk itu, program BPJS ini menjadi solusi utama terhadap resiko kecelakaan,” katanya.

Lanjut Alimazi, Ia menegaskan kepada para Bupati agar memperhatikan penganggaran BPJS ketenagakerjaan agar dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa dari sumber alokasi dana desa (ADD) pada tahun 2019

“Saya tegaskan kepada para Bupati untuk lebih memperhatikan penganggaran BPJS agar dimasukan dalam APBDes di tahun 2019,” tegasnya.

Seperti yang dijelaskan dengan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 91 ayat (1) bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan berada dibawah naungan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupanten/Kota dan tugas bantuan daerah kabupaten/Kota Presiden di bantu oleh gubernur sebagai wakil daerah di Sultra.

Pada pasal 91 ayat (1) juga di sebutkan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat wilayah sultra pembinaan dan pengawasan tugas bantuan di kab/kota akan melakukan monitoring, evaluasi dan suferfisi terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah kab/kota melakukan perancangan Perda kab/kota tenteng RPJMD, APBD, dan APBD-P, serta pajak dan daerah yakni retribusi daerah.

Lanjut dia, Setelah penyerahan DIPA oleh Presiden kepada gubernur Sultra dan para gubernur seluruh Indonesia pada tanggal 11 Desember 2018 di Istana Negara beberapa hari yang lalu, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan DIPA kepada para Bupati dan Walikota serta Satker Instansi Vertikal yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2018.

“Hal ini dimaksudkan agar kegiatan yang direncanakan pada tahun 2019 segera direalisasikan,” cetusnya.

Kemudian sesuai peratuaran Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa pengumuman rencana umum pengadaan perangkat daerah dilakukan setelah rancangan Perda tentenag APBD disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD.

Terakhir Ia menambahkan percepatan  pelaksanaan kegiatan dan pembangunan secara langsung akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

“Karena itu saya instruksikan langsung kepada para Bupati dan Walikota serta pimpinan Instansi Vertikal agar segera melaksanakan kegiatan yang telah diserahkan, sehingga tidak terjadi pertanggungjawaban yang bertumpuk di akhir tahun yang dapat memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (Pebry)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU