BPBJP Sultra Adakan Edukasi Pengadaan Barang dan Jasa di Bombana

649
Suasana pelatihan Pendalaman Materi Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemkab Bombana.

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Demi mendorong pengadaan berkelanjutan serta pemerataan ekonomi, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adakan pelatihan pendalam materi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Yang bertempat di gedung serba guna, Rumbia, Senin (26/11/18).

Maria Tipril Patiung selaku Fungsional PBJ Muda di BPBJP Sultra dalam paparannya,  menguraikan tentang bagaimana cara memahami secara garis besar tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Dokumen tender Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi dan dokumen tender sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018.

“Jadi dalam kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan tentang penerapan perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa,” tuturnya kepada lenterasultra.com

Maria juga mengungkapkan, sejak per 1 Juli 2018, pemerintah sudah mulai menerapkan perpres No.16 tahun 2018 ini kepada pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Lebih rinci Maria jelaskan, Perpres No. 16 tahun 2018 adalah pengganti Perpres 54 tahun 2010 dimana dalam Perpres No. 16 tahun 2018 ini terdapat banyak perubahan seperti prinsip pengadaannya lebih efisien, efektif, transparan, terbuka, adil dan mampu bersaing serta akuntabel.

“Perbedaan Perpres 54 dengan Perpres 16 itu banyak skali perubahan, karena adanya modernisasi pengadaan. Dimana saat ini pengadaan barang/jasa itu lebih modern, mengikuti perkembangan jaman misalnya sistemnya dia lebih ke arah elektronik lebih transparan terbuka dan bersaing, juga pengadaannya lebih kompeten dan lebih profesional,” ungkapnya.

Maria mengaku, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sangat berdampak baik bagi proses pembangunan daerah, sebab proses tender lebih cepat. juga ditekankan untuk PPK agar memiliki kemampuan dalam mengelola barang dan jasa sesuai dengan aturannya.

“Di Perpres ini jelas dinyatakan  PPK harus punya kopetensi karena pekerjaan mereka beresiko, hanya karna mereka tidak tau, bisa menyeret mereka dan bersentuhan dengan hukum. Jadi menghindari resiko itu bagaimana PPK harus memiliki kemampuan dalam mengelola barang dan jasa sesuai dengan aturanya,” pungkas Maria.

Dalam sosialisasi tersebut diikuti  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan atau Tim PHO, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkab Bombana, juga perwakilan kecamatan/kelurahan. (Agus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU