Usai Main Satu Ronde, PSK Kendari Dibayar Pakai Duit Palsu
KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Seorang Pekerja Seks Komesial (PSK) berinisial N terpaksa melaporkan Edison Albert (43) kepihak yang berwajib. Ia tak terima karena sudah ditipu dengan pria hidung belang itu. Bagaimana tidak, usai melayani pria asal Jalan Tunggal No 30.B Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua Kota Kendari itu, ia justru dibayar dengan uang palsu (upal).
Atas laporan PSK Kendari itu, pada Senin 29 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kemaraya berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana dibidang mata uang rupiah (Uang Palsu). Hal itu sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Rupiah, dengan laporan polisi nomor: LP/115/X/2018/SULTRA/RES KENDARI/SEK KEMARAYA tanggal 29 Oktober 2018.
Pelaku Edison Albert alias Edison ditangkap berdasarkan Surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/52/X/Reskrim.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Holdenhart membenarkan kejadian itu. “Iya benar pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Kemaraya atas dugaan penipuan dan peredaran uang palsu,” akuinya.
Awalnya, Senin (29/10/2018 sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku bertemu dengan korban (N) di Kendari Beach Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Di tempat itulah, keduanya menyepakati harga main. Dimana disaat pelaku hendak berhubungan intim dengan N harus membayar sebesar Rp 300.000. Lalu selanjutnya, keduanya menuju salah satu penginapan di Jln. Bunga Tanjung Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
Sesampainya dalam kamar disebuah penginapan, korban menuntaskan kewajibannya dengan melayani pria itu. Lalu kemudian ia haknya yaitu bayaran sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Tak ingin ulur-ulur waktu, pelaku langsung membuka dompet dan mengeluarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar total Rp 600.000. Lalu ia memasukkan kedalam amplop dan diberikan kepada N.
“Setelah mendapatkan uang tersebut, N keluar dari kamar untuk mengambil sabun lalu memberikan amplop tersebut kepada temannya berinisial C. Pas dibuka uang bayarannya adalah duit palsu. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan pelaku ke Unit Reskrim Polsek Kemaraya,” ungkap AKBP Harry Holdenhart.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan. Usai diamankan, ternyata pria yang bekerja di bengkel itu masih menyimpan uang palsu lainnya di dalam dompetnya. Saat itu juga pelaku dibawa di Polsek Kemaraya guna diproses lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Telah cukup 2 alat bukti yaitu Keterangan saksi dan barang bukti. Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21). Dan kemudian terhadap pelaku dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan,” pungkasnya.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti ikut diamankan. Adalah 18 lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000 dengan total jumlah Rp 1.800.000. Kemudian 1 buah amplop warna putih, dan 1 buah dompet warna hitam. (Hikmah)