Polda Sultra Musnahkan 1,6 Kilogram Shabu
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemusnahan shabu yang berhasil diungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba beserta jajarannya, Selasa (25/9/2018). Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Polda Sultra serta jajaran Forkopimda Sultra bersama BNNP Sultra dan BNN Kota Kendari.
Pasalnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 1,6 Kilogram lebih. Pemusnahan dibantu oleh tim penguji barang bukti dari Bid Dokkes Polda Sultra untuk memastikan barang-barang haram tersebut. Dari hasil uji merupakan narkotika golongan I yakni shabu. Usai pengujian, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di kubur. Barang bukti yang dikumpulkan merupakan hasil pengungkapan sejak bulan Juli hingga September 2018.
Kapolda Sultra, Brigjen Iriyanto, S.I.K mengatakan, sangat banyak kerugian dan dampak dari narkoba ini. Selain menjadi penghambat terhadap kemajuan negara dampak narkoba juga jadi tantangan dan ancaman bersama.
“Kita semua ikut bertanggungjawab terhadap pemberantasan narkoba, semua provinsi terkena narkoba. Ini adalah proxy war, tidak hanya tanggung jawabnya Polda Sultra tetapi seluruh komponen elemen negara,” tegas Kapolda Sultra ini.
Selain berhasil mengungkap 1,6 kilogram shabu, Polda Sultra juga mengamankan sembilan orang tersangka. Diantaranya jaringan nasional yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Hasil penanangkapan patut untuk diapresiasi sehingga kasus narkoba dapat ditekan.
Untuk itu, Brigjen Pol Iriyanton, menegaskan kepada semua personel agar meningkatkan upaya pencegahan dengan terus meningkatkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika. Paling penting adalah tidak memberikan ruang terhadap peredaran narkoba serta melakukan penyelidikan profesional agar mampu ungkap jaringan yang lebih besar lagi kedepannya.
“Tingkatkan sinergitas dan soliditas terhadap semua pihak yang bekerja sama dalam memberikan dukungan terhadap pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (Isma)