BKPSDM Muna Akui 4 PNS Terlibat Korupsi, Bakal Dipecat dan Kembalikan Gaji

436
Plt BKPSDM Muma, Rustam

MUNA, LENTERASULTRA.COM- Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah terjerat kasus korupsi dan masih berstatus aktif telah teridentifikasi kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Hal itu, diakui Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam. Soal siapa-siapa saja mereka itu, Rustam masih enggan membeberkan. Namun pastinya, mereka bakalan bersiap-siap melepas atribut PNS yang melekat pada dirinya alias dipecat.

Tak hanya pemecatan yang diberikan, PNS korup itu, diminta untuk mengembalikan gaji yang mereka terima selama ini. Ketetapan itu, berdasarkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak BKPSDM sudah menggelar pertemuan bersama Bupati Muna LM Rusman Emba membahas perihal pegawai koruptor. Dari empat nama itu, bakal dilakukan pemberhentian tidak hormat.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Nama-nama itu, baru beberapa hari lalu KPK menyerahkan pada wakil bupati. Tapi, saya belum bisa sebutkan siapa saja mereka dan bekerja diintansi mana saja. Nanti, akan diberhentikan tidak hormat,” pengakuan Rustam Plt. BKPSDM diruang kerjanya, Selasa (18/9).

Terkait gaji, lanjut Rustam, segera dihapuskan. Pastinya, pasca BAP tuntas, secara otomatis, gaji empat PNS korup itu, terhapus secara otomatis. Pasalnya, KPK telah berstatemen bahwa pegawai yang terlibat skandal korupsi, telah merugikan keuangan negara. “Kita sementara mencari formula, agar empat PNS ini, segera diberhentikan,” tandas mantan sekretaris DPMD ini.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK meminta agar 2.357 koruptor yang masih menjabat sebagai PNS, segera dipecat. Hal itu dikarenakan, agar kerugian negara yang dialami selama ini tak semakin membengkak.

Selain itu, KPK juga meminta agar mereka mengembalikan gaji yang pernah diterima. Sebab, PNS notabene abdi yang seharusnya melayani masyarakat dan negara. Makanya, kalau PNS tersebut sudah terbukti bersalah korupsi dan ditahan, otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat. KPK juga meminta agar BKN bisa menyelesaikan hal ini, hingga akhir tahun 2018.

Sementara, BKN sendiri mengaku akan berupaya semaksimal mungkin agar 2.357 PNS itu bisa dipecat seluruhnya hingga akhir tahun ini. Sedangkan terkait usulan KPK soal permintaan agar gaji yang pernah diterima PNS dikembalikan, BKN belum dapat memastikannya. Pertimbangannya, mereka juga melakukan pekerjaannya. Oleh karena itu, pihak BKN akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut, dengan sejumlah pihak terkait. Jika hal itu bisa dilaksanakan, tentu akan dilaksanakan, begitupun sebaliknya. (ery/rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU