Dilematis, Alokasi Formasi CPNS Bombana Bakal Dikurangi

591
Kepala BKPSDM Bombana, Rusman Idja.

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Pasca menetapkan rincian alokasi formasi dan jabatan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana malah dilematis. Bagaimana tidak, Peraturan KemenPAN-RB menambah formasi khusus dalam penerimaan CPNS 2018 ini selain K2. Formasi khusus yang dimaksud adalah disiapkan untuk lulusan terbaik (Cumlaud) sebanyak 5 persen dan Penyandang Disabilitas 1 persen.

Dilemanya, Pemerintah Bombana belum memasukan dua formasi khusus tersebut dalam rincian alokasi formasi dan jabatan. Terpaksa rincian alokasi yang sudah dikeluarkan harus dirombak ulang agar bisa mengakomodir dua formasi khusus tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Perencanaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana Rusman Idja mengatakan, selain K2 akan ada penambahan formasi khusus dalam penerimaan CPNS tahun ini, yaitu lulusan terbaik (cumlaud) dan penyandang disabilitas.

Hal itu berdasarkan Peraturan MenPAN-RB No. 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS. Bahwasannya, dari jumlah kuota yang sudah ditentukan oleh pemerintah, instansi daerah wajib mengalokasikan minimal 5 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude) dan 1 persen untuk penyandang disabilitas.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Tentu kami sangat dilematis dengan keputusan ini. Pasalnya, kami sudah merincikan alokasi formasi dan jabatan, sementara Peraturan KemenPAN mengharuskan tiap daerah wajib mengalokasikan minimal 5 persen untuk cumlaude dan 1 persen untuk penyandang disabilitas,” tuturnya kepada wartawan Lenterasultra.com, Senin (9/17).

Sebelumnya, pemerintah sudah merincikan alokasi formasi dimana 132 kuota dibagi kepada formasi umum dimana kesehatan 78 orang dan guru 48 orang sedangkan formasi khusus K2 sebanyak 6 orang, yakni 5 orang tenaga pendidik dan 1 orang tenaga kesehatan.

Kata Rusman, dari jumlah kuota yang ditetapkan untuk Kabupaten Bombana yaitu 132 orang harus dikaji ulang karena ada penambahan formasi Khusus yakni cumlaude dan disabilitas.

“Kami akan kaji ulang rincian alokasi formasinya karena ada penambahan formasi khusus untuk  cumlaude dan disabilitas. Cumlaude dapat jatah 7 orang dan disabilitas dapat jatah 1 orang. Jadi otomatis jatah alokasi formasi umum akan berkurang. Dan itu yang akan kami kaji ulang,” tegasnya.

Untuk sementara Bombana belum bisa memastikan formasi apa yang mesti dikurangi karna masih akan dibahas dan dikaji dalam pertemuan antara pihak terkait.

“Kami belum bisa menentukan formasi apa yang mesti dikurangi, karena kami harus laporkan dulu kepada pimpinan dalam hal ini bupati. Tentunya terkait bagaimana pengaturannya, setelah disetujui, baru kami akan bersurat secara resmi ke KemenPAN meminta persetujuan,” pungkasnya. (Agus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU