Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Tikam Pacarnya Hingga Pingsan

579
Pelaku penganiayaan AS (22) diamankan di Polsek Poasia, Senin (9/10/2018).

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Tak terima diputuskan sang kekasih, seorang pemuda berinisial AS (22) nekat menikam pacarnya NA (18). Penganiayaan itu terjadi di Jalan Rambutan, Andonuhu Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (9/10).

Kasus tersebut dilimpahkan dan langsung ditangani Polsek Poasia. Dimana koban NA melaporkan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya tersebut.

Kapolsek Polsek Poasia Kompol Arfah, A.Md mengatakan, penganiayaan terjadi karena AS tidak terima diputuskan oleh NA. “Korban dan pelaku sebelumnya berpacaran. Tapi korban memutuskan pelaku. Pelaku tidak terima dan menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak empat kali,” ujar Arfah.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kejadian tersebut bermula saat hari Minggu (9/9), AS mendatangi rumah kontrakan korban NA di Jalan Lumba-lumba, Lalolara untuk bertandang. Namun NA tidak membukakan pintu kamar sehingga pelaku AS pulang ke kamar kostnya di Jalan Rambutan, Anduonohu.

Kemudian, pada Senin (10/9), sekitar pukul 12.00 Wita, NA mendatangi kamar kost tempat AS mengontrak dengan maksud untuk mengambil Hand Phone miliknya yang dikuasai oleh pelaku. Kedatangannya itu dengan maksud lain untuk menhucapkan salam perpisahan sebagai kata putus hubungan pacar.

Sempat terjadi adu mulut antara NA dan AS. Oleh karena tak bisa menahan amarah, AS menikam NA di bagian punggung belakang sebanyak empat rusukan hingga terluka. Penganiayaan tersebut membuat NA pingsan dan warga sekitar TKP memboyong NA ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri menuju Polda Sultra hingga pelaku dijemput anggota Polsek Poasia.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Poasia. (Isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU