Ajudan Bupati dan Tiga Warga Busel Diperiksa KPK di Kota Makassar

461

Juru bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, LENTERASULTRA.com-Agus Faisal Hidayat dan Tony Kongres sudah hampir satu bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Busel dan pengusaha dari kota Baubau ini diterungku terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemda Busel.

Kurang lebih satu bulan ditahan, KPK kembali mendalami perkara yang melilit Agus Faisal Hidayat dan Tony Kongres itu. Hari ini, (28/6), penyidik dari komisi anti rasuah itu, kembali memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Tony Kongres.

“Saksi yang diperiksa adalah dua orang dari swasta, satu orang ajudan Bupati, dan satu orang Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Buton Selatan,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri,  pemeriksaan empat warga Busel itu dilakukan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Tamalanrea Raya No.2, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan sudah berlangsung sejak pagi sekira pukul 09.00 wita hingga sore pukul 16.00 wita.

“Materi pemeriksaan terkait dengan dugaan pemberian kepada Bupati Buton Selatan dan proyek yang dikerjakan oleh tersangka TK (Tony Kongres) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan,” tuntasnya.

Untuk diketahui kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang terjadi pada akhir Mei 2018 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 11 orang, yaitu Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, Laode Yusrin, ajudan Bupati Buton Selatan, Tony Kongres, Kontraktor PT BBM (PT Barokah Batauga Mandiri), Laode Muhammad Nasrun, Supir Bupati Buton Selatan, Aswardy, pegawai PT BRI/Orang kepercayaan Tony, Fanny, Swasta/Keponakan Tony, Elvis, Bendahara Sekretariat Pemkab Buton Selatan, Theo, Pengurus proyek di Pemkab Buton Selatan, Ari, Konsultan Politik, Jossi Daniel Sedona, Konsultan Politik, dan Syamsudin, Konsultan Politik.

Mereka semua digelandang ke kantor KPK yang ada di Jakarta. Namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bupati Busel, Agus Faisal Hidayat dan Pengusaha Tony Kongres.

Anak dari dari Calon Wakil Gubernur Sultra, LM Sjafei Kahar itu diduga telah menerima suap dari Petinggi PT Barokah Batauga Mandiri sebanyak Rp 409 juta. Modusnya, apalagi kalau bukan bancakan proyek di daerah kekuasaannya.

Modus seperti ini diduga kerap dilakukan oleh para kepala daerah di wilayahnya masing-masing dalam melakukan tindak pidana korupsi. Kali ini proyek yang ditengarai dijadikan bancakan adalah rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Wakil Bupati lanjutan tahap III senilai Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya itu Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena diduga menerima suap.

Sedangkan Tony Kongres selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU