Ali Mazi dan Sjafei Kahar Tidak Memilih di Pilgub Sultra
Kendari, Lenterasultra.com-Tiga pasangan calon gubernur yang tampil di Pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata tidak semuanya menyalurkan hak pilihnya.
Selain Asrun, calon gubernur nomor urut 2, calon gubernur nomor urut 1 Ali Mazi dan calon wakil gubernur nomor urut 3 La Ode Syafei Kahar, juga tidak bisa mencoblos di Pilkada Sultra yang akan dilaksanakan serentak di sejumlah Provinsi dan Kab/Kota, 27 Juni, 2018.
Jika Asrun disebabkan karena tidak diberi fasilitas keluar Jakarta pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka lain halnya dengan Ali Mazi dan Sjafei Kahar. Calon gubernur nomor urut 1 dan calon wakil gubernur nomor urut 3 ini, tak bisa menyalurkan hak pilihnya, karena keduanya berstatus kependudukan di Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu dibeberkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir kepada awak media, Selasa 26/6/2018 siang tadi. Katanya, dari hasil konfirmasi dengan masing-masing LO paslon, bahwasannya Ali Mazi dan Sjafei Kahar tak bisa memilih di Pilgub Sultra.
“Ali Mazi dan Sjafei Kahar tidak memilih, keduanya KTP-el Jakarta,” tegas pria yang akrab disapa Ojo itu. Sedangkan calon wakil gubernur nomor urut 1 Lukman Abunawas, lanjutnya, akan melakukan pencoblosan di TPS 02 Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha, Konawe.
“Kalau wakil gubernur nomor urut 2, Hugua akan memilih di TPS 12, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat, Kendari. Dan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud memilih di TPS 10 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Anduonohu,” pungkas Ojo. (Isma)