Pegawai NonASN Pemrov Sultra Dapat Jaminan Sosial

459
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora, (kedua dari kiri) bersama Pj Sekprov Sultra, Hj. Isma (kedua dari kanan) dan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sultra,La Uno (kiri), usai penadatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sultra, Senin (9/4/2018), di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. (SRI ARIYANI)

LENTERASULTRA.com- Kecelakaan kerja menjadi salah satu momok menakutkan bagi para pekerja, lebih-lebih bagi mereka yang kerap mengerjakan tugas-tugas lapangan. Mesti ada proteksi untuk melindungi mereka selama bekerja. Peduli akan hal itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan jaminan terhadap 900 pegawainya yang berstatus non ASN.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora, mengatakan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di lingkup Pemerintah Sultra ada sekira 1,2 juta pekerja, namun yang baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 200 ribu atau kurang lebih 15 persen. Masih begitu banyak pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi kecelakaan bagi mereka yang tidak terlindungi baik pekerja mandiri atau perusahaan ini akan mengganggu serta menambah daftar tingkat kemiskinan bagi pekerja,” ungkapnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

BPJS Ketenagakerjaan kata Sudirman, melindungi tidak hanya dari sektor formal, namun juga dari sektor informal. Artinya baik pedagang pasar, tukang ojek itu wajib mendapatkan jaminan sosial.

Menjadi bagian dari BPJS, hanya dengan iuran Rp 10.800 perbulan. Ketika mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, pekerja akan mendapatkan pelayanan kamar kelas satu sampai dinyatakan sembuh oleh pihak Rumah Sakit.

“Selama dirawat enam bulan pertama, gajinya dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan 100 persen. Kemudian untuk enam bulan kedua ketika masih di rawat, BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan sampai dengan 75 persen. Ketika enam bulan ketiga masih di rawat, BPJS tetap membayarkan upahnya sebesar 50 persen,” terang Sudirman.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Isma mengatakan, pihaknya memberikan jaminan sosial kepada para nonASN lingkup pemerintah Provinsi Sultra bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jumlah pegawai nonASN Pemrov Sultra kurang lebih 900 orang golongan k2. Dari jumlah 900 orang yang mendapatkan jaminan sosial itu terdiri semua organisasi perangkat daerah kecuali Dinas Kesehatan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 10.800 itu dipotong dari APBD,” terangnya. (sri/adv)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU