LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna Barat menguraikan sejumlah permasalahan penyaluran bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat yang dijumpai di daerah itu. Dinsos juga memberi edukasi agar penyaluran bantuan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Muna Barat, La Hasinu menerangkan sejumlah masalah dalam penyaluran bantuan sosial di daerah itu, antara lain disebabkan ketidak sesuaian data penerima bantuan. Faktor penyebabnya antara lain kegandaan NIK, perbedaan nama penerima di rekening dan di KTP, meninggal dunia atau keluar daerah, dan penerima bantuan masuk dalam daftar ASN maupun TNI/Polri.
La Hasinu menjelaskan hal itu dalam acara sosialisasi peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat program pemberdayaan sosial. Kegiatan yang dihadiri sejumlah aparat desa dan lembaga masyarakat itu digelar di kantor Dinas Sosial, Desa Laworo, Kecamatan Sawerigadi. Sosialisasi digelar karena Dinsos kerap disoroti dalam penyaluran bantuan.
“Kami beri masukkan, sehingga nanti mereka di Desa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa seperti ini modelnya untuk mendapatkan bantuan itu,” ungkap La Hasinu.
Selain itu, La Hasinu juga menyebut masalah lain ialah kasus saldo rekening nol. Itu terjadi karena data penerima tersebut anomali. Contoh kasus anomali ini disematkan kepada penerima bantuan yang tidak memiliki anak ataupun sengaja mengatas namakan anak dari keluarga lain untuk memenuhi salah satu syarat agar masuk sebagai penerima bantuan.
“Kalau untuk anomali, kita cek dulu apakah anak itu benar anak kandungnya atau bukan. Karena banyak kasus dapatkan perbedaan usia yang terlampau jauh antara orang tua dan anak sehingga menimbulkan kecurigaan dari pihak Kementrian sosial. Maka untuk itu kita cek dulu kalau memang itu anak kandungnya maka kita akan sesuaikan data yang ada di Dukcapil dan data Dapodik anak jika anak tersebut telah berada di bangku sekolah,” jelasnya.
Untuk menangani masalah tersebut, masyarakat dapat mengsinkronkan data diri yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan data yang masuk di Dinas Sosial. “Jadi untuk masyarakat yang menerima bantuan dan tiba-tida tidak tersalurkan bantuannya untuk melapor dulu ke kami (Dinsos). Tujuannya biar kita cek titik permasalahannya ada dimana untuk kemudian kami arahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kordinator Kabupaten PKH, M. Baharudin menjelaskan gejolak kedua yang sering dihadapi yakni perihal daftar baru calon penerima. Warga yang layak mendapatkan bantuan tergantung pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi patokan Dinas Sosial yang diajukan oleh pemerintah desa.
“Jadi untuk data calon penerima bantuan itu kita serahkan sepenuh ke pihak desa karena merekalah yang tau keadaan di desanya masing-masing. Selanjutnya kita dari pihak Dinsos meneruskan data itu kepada Kementerian untuk menentukan hasil akhirnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Baharudian, selain terpaku pada data dari pihak desa, Dinas Sosia juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan diri secara langsung ke pihaknya. Hal ini dilakukan guna menghindari diskriminasi masyarakat yang dilakukan oleh pihak desa. “Ya biasa juga kita dapatkan masukan masyarakat yang layak mendapat bantuan tapi tidak diajukan oleh pihak desa karena alasan tertentu,” ungkapnya.
Jadi nanti setelah pengajuan pihak Dinsos akan melakukan survei kepada pihak yang bersangkutan apakah betul warga tersebut layak atau tidak menerima bantuan. Jika pihak tersebut memiliki kelayakan maka pihak Dinsos akan mengajukan data kepihak Kementrian,” tutupnya.
Penulis: Sry Wahyuni
Editor: Ode