BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), telah membuat sertifikat 34 bidang tanah milik Pemda Buteng dengan luas 158.686 hektar di tahun 2019 silam. Pembuatan sertifikat ini dilakukan untuk menghindari polemik dan pengklaiman lokasi tersebut oleh masyarakat setempat.
Bupati Buteng, H. Samahuddin mengatakan, 34 sertifikat tersebut tersebar di empat kecamatan dari tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Buteng dengan luas area yang berbeda-beda. Diantaranya Kecamatan Gu 10 sertifikat, Kecamatan Mawasangka 16 sertifikat, Kecamatan Mawasangka Tengah 1 sertifikat dan Kecamatan Lakudo 7 sertifikat.
“jadi dengan adanya sertifikat tersebut, tanah Pemda tidak diganggu-gugat lagi dan pembangunan di lokasi-lokasi tersebut nantinya bisa lancar tanpa ada hambatan lagi,” tuturnya Senin (23/3/2020)
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Buteng, La Ariki mengatakan, 34 sertifikat yang diserahkan ke pihak pertahan saat ini gratis dan tidak dipungut biaya sedikit pun. Hal ini disebabkan, 34 sertifikat ini masuk dalam daerah kegiatan yang diprogramkan oleh pihak pertanahan.
“Ini sertifikat bukan berupa prona tapi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan secara kebetulan tanah-tanah Pemda ini berada di program yang kami lakukan, jadi tidak dipungut biaya, karena ini telah dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.
Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Karena belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Olehnya itu, dengan adanya sertifikat ini, Pemda dapat menggunakan dan memanfaatkannya dengan baik, demi kepetingan umum demi kemajuan daerah kedepannya.
“kalau lokasi perkantoran Labungkari belum, tapi sudah diusulkan tahun ini,” pungkasnya. (P3/B/Adv)
Editor: Wulan