PT TJA di Kabaena Tegaskan Jalan Haulingnya Sudah CnC

28
Berita Acara penegasan tapal batas yang dibuat oleh BPKH Bombana yang menegaskan bahwa jalur hauling PT TJA di Kabaena, tidak melintas di kawasan Hutan Lindung. FOTO :KOLASE DOKUMEN

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Tanpa ada angin, apalagi hujan, nama PT Trias Jaya Agung (TJA), sebuah perusahaan pertambangan di Pulau Kabaena, Bombana mendadak muncul di pusaran pemberitaan lokal Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini dituding menggunakan hutan lindung untuk kepentingan jalur hauling (pengangkutan) material tambang. Modal para menuding hanyalah peta citra satelit, yang menggambarkan lintasan jalur hauling TJA mengiris HL.

Gara-gara ini, mantan Direktur Utama TJA, Aflan Zulfadli terpaksa angkat bicara. Ia merasa, ada pihak yang sengaja mengungkit masalah yang sudah satu dekade berlalu, tanpa tahu banyak duduk persoalan. “Masalah itu sudah lama selesai. Sudah clear and clean (CnC). TJA sudah diperiksa pihak berwenang, dan tidak terbukti menggunakan areal hutan lindung, di kawasan hutan Batu Sangia,” tegas Aflan, yang kini menjadi anggota DPRD Sultra.

Aflan Zulfadli menjabat sebagai Direktur Utama PT TJA di periode 2010-2014. Kata dia, masalah penggunaan kawasan hutan oleh PT TJA bermula di tahun 2012 lalu, saat perusahaan melakukan aktivitas pembukaan kawasan untung membangun jalan hauling. Saat dibuka, sebagian jalan hauling ini melewati pinggir hutan bakau, dan jadi berpotensi jadi masalah. Biar tak jadi perkara dan menghormati hukum, Aflan lalu meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Bombana (BPKH) untuk melakukan pemetaan.

Tim Gakkum dari BPKH saat melakukan pemetaan dan penegasan batas di kawasan hutan lindung Batu Sangia, Tim ini turun lapangan Juli 2020 lalu. FOTO :IST

 

Permintaannya ini baru ditindaklanjuti Juli 2020. Tim dari BPKH dan Kehutanan Bombana turun di konsesi PT Trias Jaya Agung di Pulau Kabaena. Mereka melakukan penetapan dan penegasan tapal batas kawasan. Hasilnya, jalan hauling PT Trias tidak masuk dalam kawasan hutan atau kawasan hutan lindung. “Jadi bukan tempat penambangan yang diributkan masuk kawasan hutan tapi jalan hauling. Setelah BPKH turun, jalan hauling itu clear. Tidak masuk dalam kawasan hutan atau kawasan hutan lindung,” sambungnya.

Berita acara penetapan dan penegasan tapal batas kawasan hutan itun sudah diteken dan diserahkan ke PT TJA, sebagai dokumen penting bahwa apa yang berbagai pihak ributkan saat ini tidaklah punya dasar kuat. “Jadi, saya tegaskan, tidak ada kawasan hutan yang dilalui. Masih ada berita acara pelaksanaan penegasan batas kawasan hutan dan kawasan hutan lindung sama saya. Nanti saya kirimkan,” kata Aflan saat ditemui usai mengikuti sebuah acara disalah satu hotel di Kendari, Senin, 18 Mei 2026.

Begitu juga dengan persoalan Pelabuhan khusus atau terminal khusus (Tersus). Aflan bilang, PT Trias Jaya Agung memiliki izin resmi pelabuhan khusus. Ketika Tersus ini dipergunakan oleh perusahan lain tidak ada masalah, selagi perusahaan pemilik Tersus itu memiliki izin berupa terminal umum (Termum) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tim dari BPKH Bombana saat berada di dalam hutan Pulau Kabaena melakukan pemetaan dan penegasakan tapal batas hutan lindung. FOTO :IST

 

Aflan mengatakan, PT Trias Jaya Agung memang memberikan izin kepada perusahaan lain menggunakan pelabuhan khususnya. Alasannya, PT Trias kata Aflan  memiliki izin resmi Termum dari Kemenhub. “Termum ini masa berlakunya setahun. PT Trias sudah melakukan hal itu. Tiap tahun diperbaharui, makanya bisa dipakai oleh perusahaan lain di sekitarnya. Ada semua izinnya itu. Tapi, kan tidak jadi kewajiban TJA menunjukan itu ke publik, kecuali ke pihak berweweng,” kata Sekretaris DPW PKS Sultra ini.

Penggunaan terminal khusus oleh perusahaan lain juga sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar tidak banyak perusahaan yang bangun Tersus. “Kalau semua perusahaan bangun pelabuhan khusus bagaimana jadinya wilayah itu. Pasti akan seperti tusuk sate. Makanya dibijaksanai oleh pemerintah pusat bahwa pelabuhan yang ada bisa dimanfaatkan bersama sehingga diterbitkan Termum dan bisa di pakai bersama. Tapi selama tidak ada Termum memang tidak boleh dipakai,” tegas Aflan.(adi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU