PT Panca Logam Akhirnya Disegel Pemda Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Klarifikasi yang disampaikan PT Panca Logam Makmur (PLM), sebuah perusahaan tambang emas di Bombana terkait status dan segala perizinan yang mereka kantongi ternyata tak cukup membuat Pemda Bombana surut langkah. Ancaman penutupan paksa terhadap semua aktivitas di perusahaan itu lewat dua kali surat peringatan akhirnya dibuktikan. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) benar-benar menutup perusahaan tersebut.
Penyegelan tersebut dilakukan sembari membawa surat peringatan ketiga tertanggal 6 Maret 2026. Di surat bernomor 00.16.6.5/ 034 /DPMPTSP/03/2026 tersebut, dinas yang dipimpin Abdul Rahman tersebut mengaku sudah menyampaikan peringatan kedua, dan berdasarkan pengamatan, perusahaan tidak mengindahkan permintaan pengosongan lahan tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.
“Maka Pemda Bombana memberikan peringatan ketiga, sekaligus memerintahkan PT. Panca Logam Makmur untuk menghentikan pemanfaatan seluruh bangunan dan mengosongkan lokasi yang digunakan paling lambat Jumat, 6 Maret 2026 Jam 13.00,” bunyi surat peringatan ketiga tersebut. Apabila tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bombana akan memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bombana untuk melakukan tindakan pengambilalihan lokasi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Surat itulah yang kemarin dibawa tim dari Dinas PMPTSP bersama Satpol PP Bombana saat mendatangi lokasi PT PLM di daerah Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Hal itu diakui juga oleh Kasat Pol PP Bombana, Pajawa Tarika saat dihubungi jurnalis lenterasultra.com, Jumat (6/3) petang. “Iya, kami tadi dari lokasi. Saya tiba sekitar pukul 14.30 Wita, bersama tim dari PMPTSP,” aku Pajawa saat dihubungi.

Ia mengaku membawa 30 orang personilnya dan dengan cara sangat humanis, mereka menemui pihak sekuriti dan karyawan guna mengomunikasikan surat dari Pemda Bombana tersebut. Satpol PP meminta agar kawasan tersebut dikosongkan. “Tapi para karyawan tetap bertahan, karena mereka belum menerima perintah dari pimpinannya. Inilah yang kami negosiasikan dengan kepala dingin. Saya memastikan anggota saya tidak menggunakan tindakan berlebihan,” kata Pajawa.
Lewat diskusi yang saling menghagai, lanjut mantan Kadis PMPTSP itu, pihak karyawan mengizinkan pihaknya memasang plang penyegelan meski mereka tetap dibolehkan berada dan menjaga bangunan yang dimiliki perusahaan sampai pimpinan mereka tiba dari Jakarta untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan Pemda.
“Informasi yang diperoleh di lapangan, manajemen PLM bakal ke Bombana bertemu Pemda Bombana, Selasa (10/3) mendatang sekian bertemu ketua tim penertiban tambang illegal dan PTSP. Yang jelas, terhitug hari ini wilayah eks PT PLM sudah berada dalam kawasan penguasaan dan pengawasan Pemda Bombana” kata Pajawa. Pihaknya, hanya mendampingi PTSP dan sesuai Tupoksi karena sudah atas nama pemerintah, maka mereka wajib melakukan tindakan atas nama hukum yakni melakukan penyegelan.(abi)
