Satnarkoba Polresta Kendari Bekuk Pengedar , 18 Paket Sabu Diamankan

22
Jejeran barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Kendari dari tangan seorang tersangka pengedar Sabu di sebuah kawasan perumahan di Konawe Selatan, Mnggu (8/3). FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara kain hari tak terlihat mengalami tren penurunhan angka. Justru, kabar tentang penangkapan mereka yang terlibat dari bisnis terlarang dan penyalahagunaan psikotropika ini terus terdengar. Teranyar, seorang lelaki yang diduga adalah bandar narkoba sukses dibekuk polisi, tepatnya dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

Penangkapan itu terjadi di wilayah BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (33) yang merupakan warga BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Kasus ini bermula ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 18.30 WITA, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial AA alias AG. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa lokasi.

Di dalam kamar, petugas menemukan satu bungkus sedotan pipet dan satu pembungkus rokok yang berisi dua paket sabu. Selain itu, di depan kamar mandi petugas kembali menemukan sebuah tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu, sepuluh potongan pipet yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu, satu klip sachet bening, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram. Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa sepuluh potongan pipet, satu klip sachet bening, satu pembungkus rokok Surya, satu bungkus sedotan pipet, satu tas berwarna pink, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Realme milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengatakan bahwa tersangka saat diamankan kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKP Andi Musakkir.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU