Pemda Bombana Ngotot Eksekusi PT PLM, DPRD :Jangan Gegabah  

391
Dua orang pegawai PT PLM meneken tanda terima surat dari Pemda Bombana berisi perintah pengosongan lahan perusahaan itu karena dianggap izin opersionalnya sudah berakhir. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bombana terlihat sangat berambisi “mengusir” PT Panca Logam Makmur (PLM) dari Kabupaten Bombana. Kendati perusahaan pertambangan emas itu sudah menyampaikan klarifikasinya terkait posisi mereka yang masih diakui Kementerian ESDM sebagai sebuah entitas usaha, tidak membuat dinas yang dipimpin Abdul Rahman itu mengendurkan ancaman.

Setelah melayangkan surat pertama 27 Februari lalu dengan perihal permintaan pengosongan lahan kepada PT PLM, Dinas PTSP kembali menyurati perusahaan itu untuk kali kedua, pertanggal 3 Maret 2026 dengan nomor surat 500.16.6.5/ 024 /DPMPTSP/03/2026. Isinya, perintah kedua pengosongan lahan PT PLM. Deadlinenya, tiga hari setelah surat itu diterima atau jika diestimasi tanggal 6 atau 7 Maret.

Dalam surat yang diteken secara elektronik oleh Kadis PTSP tersebut disebutkan bahwa suratb pertama dinas yang dikirimkan 27 Februari 2026 lalu telah dikirim dan diterima pada tanggal 28 Februari 2026 oleh tim penjaga pos lokasi yang berada pada Eks Wilayah IUP PT. Panca Logam Makmur atas nama Saudara Sudarmono. Harusnya, sesuai surat tersebut, PLM sudah mengosongkan lahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender pengamatan yang dilakukan, terhitung sejak sejak surat diterima.

“Namun berdasarkan diterimanya surat tersbut sampai hari ini, belum ada itikad baik yang dilakukan oleh manajemen PT. Panca Logam Makmur untuk menindaklanjuti surat tersebut,” kata Abdul Rahman. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bombana memberikan Peringatan ke II (Dua) dan memerintahkan PT PLM untuk menghentikan pemanfaatan seluruh bangunan dan mengosongkan bangunan dan lokasi.

“Paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat ini. Apabila perintah ini tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” lugas mantan Asisten Pemda Bombana Bidang Pemerintahan dan Kesra tersebut.

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Bombana, Yudi Utama Arsyad meminta agar pemerintah agar tidak gegabah mengambil tindakan dan sebaiknya menggunakan ruang dialog dalam penyelesaian masalah PT PLM. Menurutnya, perusahaan itu bagaimanapun punya sejarah panjang dengan Bombana dan pernah jadi primadona bagi banyak masyarakat. “Menertibkan itu harus dengan harmoni, jangan dengan upaya paksa,” kata Yudi.

Ia berharap masalah tersebut diatur dengan jernih, jangan sampai kesannya Pemda menggebu-gebu dan seolah-olah demi hadirnya perusahaan lain, tapi akhirnya hanya angan-angan saja, seperti rencana sebuah perusahan yang hendak membangun kawasan industry di Mataoleo. “Kabur air juga (tak jelas) itu (kawasan industri di Mataoleo). Jangan sampai kisahnya terulang lagi,” kata Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Bombana ini.

Yudi mengusulkan jalan yang lebih beradab misalnya dengan Ketua Tim Percepatan Investasi dalam hal ini Wakil Bupati Bombana, undang manajemen PT PLM untuk buka puasa bersama sembari berdialog mencari solusi yang sama-sama menguntungkan. Tak hanya itu, Yudi bahkan mendorong Pemda tak terlalu ikut campur urusan izin PT PLM, jika itu karena rencana hadirnya kawasan industri lain berbendera PT SIP. “Saran saya, biar PT SIP yang berurusan sama-sama perusahaan, jangan Pemda ikut terseret-seret,” tandasnya.(abi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU