Diminta Tinggalkan Bombana, PLM Buktikan Masih Diakui “Jakarta”

282
Surat penyampaian dan klarifikasi pihak PT PLM atas permintaah pemerintah Bombana mengosongkan lahan mereka di Wububangka, Rarowatu Utara. PLM mengklaim masih diakui ESDM bahkan izin operasionalnya masih dalam proses diperpanjang. Pemda diminta tidak memaksakan kehendaknya. FOTO :KOLASE DOKUMEN

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Bombana sebaiknya meninjau ulang rencananya meminta PT Panca Logam Makmur (PLM), sebuah perusahaan pertambangan emas yang terletak di Desa Wububangka, Rarowatu Utara untuk mengosongkan lahan dan meninggalkan daerah itu dengan alasan izinnya sudah mati dan membangun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Faktanya, perusahaan ini ternyata masih berproses di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) demi memperpanjang izin usaha.

“Kami sudah terima suratnya Pemda Bombana yang meminta kami kosongkan lahan, tapi kami juga sudah jawab surat tersebut disertai bukti-bukti bahwa secara administrasi kami masih diakui Kementerian ESDM di Jakarta,” kata Merry Febriyanti Rumbayan, Manajer Operasional PT PLM saat dihubungi lenterasultra.com, Selasa (3/3). Kata Mery, surat balasan terhadap Pemda tersebut berisi informasi terkait situasi terkini PLM dan dilampiri dokumen perizinan.

Surat PT PLM yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) itu tertanggal 2 Maret 2026 dengan perihal adalah penyampaian dan klarifikasi. Isinya memuat lima poin penting terkait PT PLM dan diteken langsung Direktur Utama PT PLM, Djoko Satriyo. “PT PLM masih dalam proses perpanjangan IUP OP di BKPM dan ESDM Pusat dan telah mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP sebelum berakhirnya IUP PT PLM,” kata Djoko Satriyo di poin pertama suratnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa PT PLM sampai saat ini masih terdaftar di Kementrian ESDM. Buktinya, 20 Februari 2026 lalu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah bersurat resmi ke PT. Panca Logam Makmur dengan nomor surat T-194/MB.04/DBM/2026 yang mempertanyakan Rencana dan Realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Ini membuktikan bahwa “Jakarta” menganggap PLM masih ada.

PLM juga meruntuhkan klaim Pemda Bombana yang menyebitkan bahwa bangunan di PLM tidak memiliki IMB. Nyatanya, beleid itu sudah pernah terbit dengan Nomor: 61.4/VIII/IMB/2009 yang diteken Kadis Pekerjaan Umum Bombana, H Nuhung di tanggal 4 Agustus 2009, atas nama Bupati. IMB itu untuk Bangunan Kompleks PT. Panca Logam Makmur, dan sampai saat ini, PT. Panca Logam Makmur belum pernah mendapatkan teguran tertulis baik teguran 1 s/d teguran 3 dari Pemda Kab. Bombana.

“Kami juga telah mendapatkan Surat Keterangan Fiskal Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor KET-00049/SKF-СТ/КРР.1109/2025 Tanggal 29 Agustus 2025, yang mana menyatakan bahwa PT. Panca Logam Makmur telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” urai Direktur Utama PLM itu.

Djoko juga menegaskan bahwa selama masa proses perpanjangan IUP OP, pihaknya masih memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk melaksanakan Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang, sebagaimana Surat dari Direktort Jendaral Mineral dan Batubara dengan nomor surat: B-324/MB.07/DBT.PL/2026 Tanggal 13 Januari 2026 perihal Penjelasan Laporan Pelaksanaan Reklamasi.

Sementara itu, Manajer Operasional PT PLM, Merry Rumbayan menegaskan bahwa pihaknya berharap agar Pemda Bombana menghargai surat yang sudah mereka sampaikan tersebut, dan tidak mengambil langkah-langkah gegabah dengan memaksakan kehendaknya, apalagi meminta PLM mengosongkan lahan. “Kami tentu akan mengambil langkah hukum jika Pemda memaksakan sikapnya,” tandas Merry.

Seperti diketahui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bombana meminta PLM segera meninggalkan lokasi dan mengosongkan lahan yang sudah dikuasai selama bertahun-tahun itu. Permintaan itu disampaikan lewat surat resmi, dengan sedikit bernada ancaman. Surat Pemda Bombana itu bernomor 500.16.6.5/023/DPMPTSP/02/2026 yang ditujukan kepada Direktur Panca Logam Makmur (PLM), dengan perihal perintah pengosongan lahan. Surat itu bertanggal 27 Februari 2026 dan ditanda tangani Abdul Rahman, Kepala Dinas PMPTSP Bombana.

Dalam surat tersebut, Pemda menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Wilayah IUP PT Panca Logam terkait dengan peraturan mengenai pendirian bangunan dan pemanfaataan lokasi. Pemda mengklaim menemukan empat fakta yang terindikasi sebagai pelanggaran. Pertama, sebagian bangunan yang ada dalam Wilayah IUP PT. PLM tidak memiliki Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(abi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU