Pemda Bombana Minta PT Panca Logam Segera “Angkat Kaki”

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Riwayat panjang PT Panca Logam Makmur (PLM), sebuah perusahaan pertambangan emas di Bombana tak lama lagi bakal berakhir dan tinggal jadi sejarah. Pemda Bombana, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meminta perusahaan itu segera meninggalkan lokasi dan mengosongkan lahan yang sudah dikuasai selama bertahun-tahun itu. Permintaan itu disampaikan lewat surat resmi, dengan sedikit bernada ancaman.
Surat Pemda Bombana itu bernomor 500.16.6.5/023/DPMPTSP/02/2026 yang ditujukan kepada Direktur Panca Logam Makmur (PLM), dengan perihal perintah pengosongan lahan. Surat itu bertanggal 27 Februari 2026 dan ditanda tangani Abdul Rahman, Kepala Dinas PMPTSP Bombana. “Ya, betul (surat itu). Kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan,” kata Abdul Rahman, saat dikonfirmasi lenterasultra.com, Senin (2/3).
Dalam surat tersebut, Pemda menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Wilayah IUP PT Panca Logam terkait dengan peraturan mengenai pendirian bangunan dan pemanfaataan lokasi. “Setidaknya, kami menemukan empat fakta yang terindikasi sebagai pelanggaran oleh perusahaan itu,” jelas Abdul Rahman, seperti dikutip dalam surat tersebut.
Empat fakta itu adalah sebagian bangunan yang ada dalam Wilayah IUP PT. PLM tidak memiliki Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua, seluruh bangunan yang ada dalam Wilayah IUP PLM tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, fakta berikutnya adalah bangunan telah dimanfaatkan, tanpa pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
“Fakta lainnya, berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, diketahui bahwa Izin Usaha Pertambangan IUP PE Panca Logan Maknatur Nomor 672/DPMPTSP.X/2019 telah berakhir sejak tanggal 24 Desember 2025,” tambah mantan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Bombana tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bombana memerintahkan PT. Panca Logam Makmur untuk segera menghentikan pemanfaataan seluruh bangunan dan mengosongkan bangunan dan lokasi yang digunakan paling lambat 3 (uga) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat ini. Apabila perintah tidak dilaksanakan, maka Bombana akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan peraturan yang berlaku. “Kami sudah komunikasi lebih awal, Insya Allah mereka (PLM) akan taat. Jika tidak, maka aka nada upaya paksa,” kata pejabat yang belum sebulan duduk di posisinya saat ini tersebut.
Untuk diketahui, wilayah IUP PT Panca Logam berada di kawasan Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara di Bombana. Perusahaan itu secara resmi memang tidak lagi beroperasi, dan sedang berusaha memperpanjang perizinan operasionalnya tapi tak kunjung mendapat rekomendasi. Nah, dalam perjalananya, ada satu perusahaan berbendera PT Sultra Industrial Park (SIP) yang mengajukan diri untuk membuka kawasan industri di daerah Wububangka.
Kepada pemerintah setempat, PT SIP mengajukan penggunaaan lahan seluas 1.368 hektar. Dalam pemetaaannya, lahan tersebut juga “mengkapling” areal yang selama ini dikuasai PT PLM dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI), dua perusahaan pertambangan emas yang “mati suri” alias tanpa kegiatan. Diduga, demi mempercepat operasional PT SIP, Pemda Bombana pun memilih “main kayu” alias main usir. Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait ketegasan Pemda berhubungan dengan masuknya PT SIP, Kadis PTSP, Abdul Rahman memilih tak lagi menjawab pertanyaan jurnalis media ini.(abi)
