Penebang Kayu Jati di Cagar Alam Tampo Jadi Tersangka dan Ditahan

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Aksi penebangan kayu jati di kawasan Cagar Alam Tampo di Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna segera ditindaklanjuti Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan Wilayah Sulawesi. Dalam waktu kurang lebih 2 x 24 jam, Balai Gakkum Kehutanan menetapkan seorang pria berinsial R, sebagai tersangka perkara ini. Penduduk yang beralamat di Kecamatan Napabalano ini langsung ditahan di Polda Sultra selama 20 hari kedepan.
“Terduga pelaku penebangan kayu di cagar alam Tampo sudah ditetapkan tersangka sejak Sabtu, 21 Februari 2026. Tadi malam sekitar jam sembilan statusnya naik menjadi tersangka,” kata Ali Bahri, Kepala Balai Gakum Kehutanan wilayah Sulawesi kepada lenterasultra.com, Minggu, 22 Februari 2026. Mantan Kepala Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) ini mengaku, R kini menjadi tahanan penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi dan menjadi tahanan titipan di Polda Sultra.
Sebelum naik status jadi tersangka, R lebih dulu diamankan warga bersama polisi kehutanan, personil Polri dan TNI. Dia diamankan saat melakukan aktivitas ilegalnya di kawasan cagar Alam Tampo. Sabtu pagi, 21 Februari 2026, R dibawa ke Kota Kendari oleh penyidik Gakum Kehutanan wilayah Sulawesi.
Warga Kecamatan Napabalano ini kemudian diperiksa intensif di kantor pos Balai Gakum Sultra di bilangan Jalan Balai Kota. Kurang lebih 5 jam diperiksa, pria berusia 29 tahun tersebut langsung ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan berupa pencurian kayu (illegal logging) di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Napabalano.
Ali Bahri menegaskan, pihaknya akan mengembangkan perkara pencurian kayu di kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kasus illegal logging tersebut. “Balai Gakum kehutanan, akan terus mengembangkan perkara ini. Kami akan telusuri siapa-siapa yang terlibat di dalamnya,” katanya.

Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Halu Oleo ini mengatakan, balai Gakum tidak akan mentolelir pelaku-pelaku pencurian dan pengrusakan hutan apalagi itu terjadi dan dilakukan di dalam kawasan cagar alam sekaligus situs Sejarah jati di Kabupaten Muna. Olehnya itu, demi menegakkan komitmen negara dalam menegakan hukum di bidang kehutanan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kejaksaan Negeri Muna.
Untuk diketahui, Sabtu (21/2) dini hari, aparat kepolisian bersama masyarakat setempat berhasil menggagalkan upaya penebangan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Cagar Alam Tampo, Muna. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk dan kayu jati gelondongan berukuran besar. Sebelum diambil alih Balai Gakum Kehutanan, barang terduga pelaku dan barang bukti sempat dititipkan di Mapolsek Tampo sebelum kemudian Sabtu pagi dikirim ke Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Adhi)
