Lahan Dicaplok, PT AABI Minta Pemda Bombana Tanggungjawab

276
Peta areal yang disiapkan untuk jadi kawasan industri PT SIP di Wububangka, yang ternyata mencaplok lahan PT PLM dan PT AABI termasuk kawasan hutan produksi. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Keputusan Pemda Bombana menerbitkan persetujuan pembangunan kawasan industri terhadap PT Sultra Industrial Park (SIP) di Rarowatu Utara bikin murka perusahan lain berbendera PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). Pasalnya, di areal peruntukan PT SIP, lahan PT AABI juga ikut tercaplok. Mirisnya, Pemda tak pernah sekalipun mengajak pihak perusahaan pertambangan emas tersebut untuk berbicara.

Protes PT AABI ini ditunjukan dengan mengirim surat resmi kepada Pemda Bombana untuk meminta digelar audience guna mempertanyakan berbagai hal terkait keputusan Pemda, tak melibatkan mereka. “Suratnya sudah kami kirim, pekan lalu. Kami menunggu itikad baik Pemda untuk merespon surat kami itu,” kata Merry Febriyanti Rumbayan, Manajer Operasional PT AABI saat  dihubungi lenterasultra.com, Senin (9/2).

Dalam surat tersebut, PT AABI menyampaikan dua hal penting. Pertama, meminta Keterangan terhadap pemberitaan yang marak di media bahwa Pemerintah Daerah akan mempercepat pembangunan kawasan industry, dimana kawasan yang dimaksud adalah masuk dalam wilayah IUP PT. AABI. Kedua, meminta klarifikasi kepada Pemda terkait beberapa kali adanya rapat koordinasi yang melibatkan Forkopinda dan bahkan tokoh masyarakat perihal rencana pembangunan kawasan industri dimana lokasinya masuk IUP PT AABI.

“Sedangkan kami, dalam hal ini Pemilik IUP yang dimaksud bahkan tidak pernah mendapat pemberitahuan terlebih lagi undangan untuk ikut membicarakan itu. Kami hanya ingin tahu alasannya kenapa lahan IUP kami masuk di areal kawasan industry ini,” kata Merry. Ia berharap, audience tersebut dapat menjadi sarana komunikasi koordinasi yang baik antara AABI dengan Pemda Bombana, demi terciptanya hubungan kerjasama yang harmonis serta sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Bombana, Ahmad Yani mengaku hingga siang tadi, belum menerima laporan terkait adanya surat dari PT AABI tersebut dari pihak sekretariat. Ia menyatakan, bila surat itu tiba padanya, makanya bakal dipelajari lebih dulu terkait subtansi dan isi. “Nanti kita respon setelah itu. Jadi, saya belum bisa komentar karena belum menerima suratnya,” kata Wakil Bupati Bombana ini.

Sebagaimana diketahui, PT AABI sangat murka dengan upaya pencaplokan lahannya masuk di kawasan PT SIP. Padahal perusahaan itu masih aktif dengan izin sampai 2031. “Kami selama ini diam, tidak mau mengomentari pemberitaan apapun tentang SIP ini. Tapi makin lama, kami lihat pemerintah justru membiarkan masalah ini. Potensi konfliknya malah dirawat,” kecam Merry Febriyanti Rumbayan, Manajer Operasional PT AABI saat  dihubungi lenterasultra.com, akhir Januari lalu.

Merry bilang, sejak munculnya informasi akan adanya kawasan industri di Rarowatu Utara, pihaknya tak sekalipun diajak berbicara oleh pemerintah. Awalnya, PT AABI memilih untuk tidak berkonfrontasi di publik karena percaya bahwa pemerintah bisa lebih adil. Tapi, lanjut Merry, makin hari situasinya justru kian liar dan tidak memihak mereka. Persetujuan industri sudah terbit, dan itu mencaplok banyak lahan AABI, tapi tak pernah ada penjelasan.

“Bagi kami, Pemda Bombana sudah keterlaluan. Mereka terbitkan persetujuan kawasan, bertentangan dengan dokumen RTRW yang ada. Parahnya, di kawasan itu ada lahan kami. Apa mereka pikir kami ini bodoh semua?” tukas Merry. Ia mengaku sudah melihat dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (PKKP) untuk PT SIP dengan penjelasan dan gambar bahwa di kawasan itu selain ada hutan produksi, juga mencaplok area kawasan izin PT AABI.

Tak hanya itu, yang bikin Merry kian kecewa, Pemda tak sekalipun mengundang mereka dalam setiap pertemuan membahas kawasan industri tersebut, khususnya tekait lahan PT AABI yang diklaim masuk kawasan industry SIP. Pemerintah justru aktif betul membantu PT SIP, menfasilitasi pertemuan dengan warga-warga yang dianggap sebagai pemilik lahan. Sementara pihaknya yang jelas jelas juga menguasai kawasan itu, tak ada koordinasi apapun.

“Kita semua tahu, RTRW yang ada sekarang itu, kawasan industri itu hanya ada di Mataoleo dan Kabaena. Nah, di Mataoleo itu kan sudah lama ada yang mengajukan izin. Kenapa bukan itu yang dibantu, didorong komunikasi dengan warga bukan malah memberi izin di wilayah yang bukan peruntukan industri. Kalau mau membuka kawasan baru, tuntaskan dulu Perda RTRW,” tegas Manajer Operasional AABI ini.

Saat ini sedang ada rencana pembangunan kawasan industri di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara Bombana. Investor berbendera PT Sultra Industrial Park (SIP) sudah mengajukan persetujuan kawasan lewat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rekomendasi berbentuk PKKPR itu diajukan Maret dan disetujuai April 2025 lalu. Di lahan seluas 1.368 hektar itu ternyata tumpeng tindih karena ada lahan milik PT AABI dan PT PLM.(abi)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU