Selama 2025, 39 Kilogram Sabu Masuk Sultra

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Kendati luas wilayahna tak terlalu besar dan padat, tapi Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya sudah jadi incaran utama para pengedar narkoba, sebagai “destinasi” bisnis yang menggiurkan. Buktinya, selama tahun 2025 ini, polisi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan dan penyalahgunaan Narkoba. Salah satu yang paling banyak adalah jenis Sabu.
Dalam catatan akhir tahun yang dirilis Polda Sultra, diketahui bahwa sepanjang tahun ini setidaknya ada 374 pengungkapan kasus kejatahan Narkoba, dengan dominan jenis Sabu. Totalnya, adalah 39.242 gram atau jika dikonversi berarti 39 kilogram. “Total tersangka kasus Narkoba yang kami amankan, baik itu Polda Sultra maupun di Polres jajaran, adalah 459 orang,” Kapolda Sultra, Inspektur Jenderal Didik Agung Widjanarko, di depan puluhan jurnalis yang hadir dalam acara Press Release 2025 Polda Sultra, Rabu (31/12).
Kapolda menambahkan, dari 459 tersangka yang diamankan, ada 13 orang yang masih berstatus dibawah umur. Sedangkan jenis narkoba, selain Sabu juga ada ganja yang jumlahnya mencapai 350 gram dan pil ekstasi sebanyak 99 butir. “Menurut analisis tim Direktorat Narkoba, pengungkapan perkara ini dan tangkapan barang bukti yang ada, itu setara sudah menyelamatkan 392.420 orang dari ancaman penyalahgunaan Narkoba,” kata mantan Kapolres Ambon ini.
Irjen Didik menjelaskan, peredaran Narkoba di Sultra masuk melalui tiga jalur yakni udara, darat, dan laut yang berasal dari wilayah produsen narkotika internasional dan domestik. Untuk udara bisanya diterbangkan dari Jakarta, Bali, Surabaya, Pontianak, Balikpapan dan Sumatera yang termasuk dari Malaysi masuk melalui Bandara Haluoleo.
“Sedangkan lewat darat itu biasanya digunakan untuk distribusi lanjutan melalui rute Surabaya ke Makassar lalu ke Kendari, baik melalui perbatasan darat maupun penyeberangan Pelabuhan Bone–Kolaka,” jelas Kapolda yang saat memberikan penjelasan ini didampingi Wakapolda, Irwasda dan Pejabat Utama Polda Sultra.
Khusus melalui jalur laut, kata Kapolda, it masuk melalui pelabuhan Pelabuhan Bulukumba–Baubau/Kendari dan Bone–Kolaka, termasuk pemanfaatan kapal nelayan dengan iming-iming keuntungan finansial. Katanya, tangkapan Narkoba selama 2025 ini, yang perkaranya sudah tuntas telah dimusnahkan. Setidaknya, selama 2025, Polda Sultra telah melaksanakan tiga kali pemusnahan BB Narkoba dengan jumlah 21.976.1793 gram.
“Terus terang, kasus Narkoba ini salah satu atensi saya sejak bertugas. Saya tegaskan ke seluruh jajaran, tolong cantumkan pasal maksimal dalam penanganan perkara ini. Hukuman mati kalau bisa,” tegasnya. Saking seriusnya memberikan perhatian, Kapolda bahkan berkoordinasi dengan Kejati dan Pengadilan agar mendakwa dan memberi vonis para pengedar itu dengan hukuman maksimal.(red)
