Setahun Jadi PPPK, Guru di Bombana Sudah Jadi Kepsek

1,420
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, Asdar Darwis di sebuah kesempatan menyerahkan bantuan sekolah di daerah itu. Ia mengakui ada yang kurang pas dari pengangkatan PPPK jadi Kepsek di Poleang Tengah dan berjanji akan segera melakukan evaluasi. FOTO :KOMINFOS BOMBANA

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Dunia pendidikan di Bombana, Sulawesi Tenggara lagi-lagi disorot. Setelah diterpa isu adanya pungutan untuk jadi Plt Kepala Sekolah termasuk untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kali ini muncul lagi cerita tak sedap. Seorang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah diangkat jadi kepala sekolah. Padahal, usianya sebagai guru P3K baru setahun lebih.

PPPK dengan karier yang meleset seperti meteor itu namanya  Muhammad Fajri, S.Pd. Ia kelahiran tahun 1999, atau baru 26 tahunan. Ia terangkat jadi P3K, sebagai guru di tahun 2023 lalu dan ditempatkan untuk mengajar PPKN di SDN 45 Mulaeno Kecamatan Poleang Tengah. Setahun lebih mengajar, usai Pilkada Bombana, ia mendapat durian runtuh dari pusat kota. Fajri diangkat jadi Plt Kepala SDN 110 Leboea, Kecamatan Poleang Tengah.

“Acara serah terima KS ini 3 Oktober 2025 lalu. Kepala Sekolah yang ia ganti diturunkan statusnya jadi guru, masih di sekolah yang sama,” kisah seorang warga di Poleang Tengah saat memberikan informasi ini kepada lenterasultra.com. Tapi ia tak tahu apakah itu melanggar aturan atau tidak atau mungkin juga punya setoran. Yang ia tahu, sang Plt Kepsek itu jarang terlihat di sekolah barunya.

Jika merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 tahun 2025, seorang guru PPPK memang dibolehkan menjadi kepala sekolah, tapi syaratnya tak mudah. Mulai dari kualifikasi Pendidikan yang harus minimal Diploma IV, punya sertifikat pendidik, punya jenjang jabatan paling rendah “Guru Ahli Pertama” dan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.

Related Posts

ASR : Berkarya Dulu Baru Bicara

Selama 2025, 39 Kilogram Sabu Masuk Sultra

Selain itu, seorang guru PPPK juga harus memiliki penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir dan punya pengalaman manajerial minimal 2 tahun di lembaga pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan. “Bagaimana mau ada pengalaman manajerial, jadi PPPK saja belum dua tahun. Itulah hebatnya Bombana ini,” tambah sumber lenterasultra.com tersebut.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Asdar Darwis yang dikonfirmasi terpisah, tak menampik hal tersebut. Ia mengakui bahwa yang bersangkutan memang diberikan penugasan menjadi Plt Kepala Sekolah di SDN Leboea, di Poleang Tengah. “Statusnya hanya Plt, itu untuk mengisi kekosongan yang ada di sekolah tersebut,” kata Asdar, lewat sambungan telepon Minggu (30/11).

Asdar tak menampik bahwa ada yang tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dalam pengangkatan tersebut. Alasannya, aturan yang menyebutkan soal honorer baru bisa jadi kepala sekolah setelah 8 tahun itu, baru terbit belakangan. Bahkan, ketika hal itu terbit pun, diskusi di internal Dinbud Bombana, masih multitafsir. Ada yang menyebut 8 tahun itu dihitung sejak jadi honorer atau setelah terangkat P3K.

“Sekali lagi, ini karena banyak hal yang memang mesti kami harus pelajari juga soal regulasi di Pendidikan ini. Saya kan bukan berlatar belakang pendidikan, tapi ditugasi jadi Plt Kadis. Prinsipnya, kami akan segera evaluasi berbagai keputusan terkait Plt Kepsek ini,” jujur Asdar. Ia bahkan menyebutkan bahwa dirinya, jika ke Kendari selalu ke Balai Besar Guru dan Tenaga Penggerak (BBGTK), guna mencari tahu hal-hal baru tentang regulasi.

Asdar berjanji, Desember nanti semua yang berstatus sekolah yang pimpinanya berstatus Plt, akan didefinitifkan. Soal orangnya sama atau tidak, tentu akan diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan. Misalnya, pernah mengikuti pelatihan dan bersedia mengikuti jika sudah ditetapkan. Di Bombana, kata dia, ada 130 an lebih sekolah, baik SD maupun SMP yang pimpinannya berstatus Plt.

“Semua akan kita tuntaskan Desember, ini perintah. Kepala sekolah itu kan hanya tugas tambahan, jadi tinggal ditetapkan lewat SK, tanpa harus ada pelantikan. Termasuk mereka yang berstatus P3K tapi sudah jadi kepala sekolah, kita akan evaluasi. Sekali lagi, yang di Polteng itu sifanya Plt, mengisi kekosongan. Nanti dievaluasi lagi,” tandas Asdar, yang baru enam bulan terakhir jadi Plt Kadis Dikbud Bombana. (red)

 

 

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU