Demo Lalu Minta Uang ke Ridwan Bae Kategori Pemerasan

KENDARI-Aksi unjuk rasa sekelompok orang di Jakarta beberapa waktu lalu yang belakangan memunculkan informasi baru mengenai adanya permintaan uang dalam jumlah tertentu kepada anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae cukup menyita perhatian public perhatian publik. Sejumlah pihak menganggap bila benar itu terjadi, maka telah terjadi pelanggaran hukum dan sudah masuk sebagai delik pemerasan.
“Saya yakin, Pak Ridwan Bae tidak mungkin berani menyampaikan itu (permintaan uang) jika tidak ada bukti kuat, misalnya komunikasi tertulis. Jika ini benar, maka sudah layak dikategorikan sebagai pidana,” sebut La Ode Muhram Naadu SH, MH pemerhati hukum Sultra, di Kendari, Sabtu (22/11) 2025. Ketua KNPI Muna ini benar-benar menyayangkan, aksi penyampaian pendapat ternyata punya motif lain.
Pengacara muda ini menyebutkan, pihak-pihak yang mencoba meminta uang dengan dalih apapun kepada Ridwan Bae, terkait aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur delik pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Ia berharap perkara ini bisa diadukan ke kepolisian, agar kelompok yang memanfaatkan aksi demonstrasi sebagai sarana pemerasan, bisa diproses hukum.
“Bila melihat konstruksi perbuatannya, ini sudah terdapat maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” tambah Muhram, yang juga seorang akademisi fakuktas hukum di Unsultra. Informasi yang diperolehnya, permintaan uang itu bukan sekali dan sudah kerap kali meminta bantuan, tapi karena tidak lagi dipenuhi, maka mengancam lewat demo.
“Pemerasan berkedok demonstrasi ini harus diberangus karena tidak bisa dibiarkan tumbuh di negara demokrasi. Modus-modus semacam ini, sudah bukan rahasia umum lagi, tapi sebagai anak daerah yang tahu bagaimana kontribusi Pak Ridwan terhadap Sultra, saya kira ini tidak bisa dibiarkan. Kerja-kerja serius Pak Ridwan untuk Sultra, jangan diganggu dengan hal-hal seperti ini. Pemerasan namanya,” tegas Muhram.
Untuk diketahui, dua pekan lalu, ada unjuk rasa di Jakarta oleh sekelompok orang yang mempersoalkan berbagai program infrastruktur di Sultra, yang dibiayai APBN. Nama Wakil Ketua Komisi V, Ridwan Bae ikut disebut-sebut. Belakangan ketahuan, aksi itu tidak murni penyampaiaan aspirasi karena ada permintaan uang dibaliknya.
Ridwan Bae mengakui hal tersebut dan mengaku ada percakapan yang masuk ke beberapa orang yang ia kenal, dan diteruskan padanya. Ia membuka hal tersebut, sebagai bagian dari upaya menjelaskan ke publik bahwa aksi unjuk rasa tersebut punya nuansa lain. “Saya siap buka jika memang dibutuhkan,” kata Ridwan.
Sebagai tambahan informasi, kontribusi Ridwan Bae yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI dengan masa pengabdian sudah masuk periode ketiga telah cukup banyak. Berbagai program infrastruktur yang didorong oleh Bapak Ridwan Bae didukung Balai Jalan Nasional Sultra, seperti Jalur Jalan Raha-Lakapera, mengawal gagasan pembangunan jembatan Muna-Buton hingga kini siap dibangun.
Ada juga program bantuan stimulant perumahan swadaya (BSPS) yang entah sudah berapa puluh ribu rumah, memberikan dampak terhadap warga Sultra. Pelabuhan Fery di Pising, Kabaena lalu Pelabuhan Fery Amolengo-Labuan dan masih yang lainnya adalah bukti pengabdian Ridwan Bae bagi daerah.(red)
