Oknum Polisi Penerbit SKCK Bagi DPO Pembunuhan di Wakatobi Didemosi

87
Kabid Humas Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Iis Kristian saat memberi keterangan pers terkait perkembangan kasus SKCK bagi DPO Pembunuhan di Wakatobi. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM—Bau busuk yang disimpan rapat-rapat, suatu saat pasti tercium. Begitulah analogi terhadap sebuah perkara unik di Kabupaten Wakatobi yang melibatkan oknum polisi di daerah itu. Aiptu S namanya. Ia dengan ceroboh menerbitkan Surat Tanda Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap seorang bernama Liato, yang hendak maju sebagai anggota DPRD Wakatobi. Padahal, yang bersangkutan adalah orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang terhadi 2014 lalu.

Kasus itu viral belum lama ini. Polda Sultra pun turun tangan. Hasilnya, personel Polres Wakatobi Aiptu S dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (Patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira. “Kami juga sudah membentuk tim audit untuk menangani kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Iis Kristian saat ditemui di Kendari, Kamis (11/9/2025).

Related Posts

ASR : Berkarya Dulu Baru Bicara

Selama 2025, 39 Kilogram Sabu Masuk Sultra

Tim ini, kata Kabid Humas dibentuk untuk penanganan perkara kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014 di Kabupaten Wakatobi, yang melibatkan anggota DPRD setempat. Hal ini dilakukan, kata Iis, sebagai bagian dari komitmen transparansi dalam penegakkan hukum oleh Polda Sultra, dengan menyampaikan perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Wakatobi pada tahun 2014 silam.

Katanya, perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka telah menjalani hukuman, sementara satu orang lain berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun. Sekarang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini menangani penanganan DPO tersebut sebagai langkah peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait penegakan hukum.

“Kami telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut. Kemudian penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan,” tutup Kombes Iis Kristian.(red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU