Kepala BKN Minta Pemkab Bombana Ikut Aturan

588

 

Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrullah dalam sebuah acara BKN. Ia meminta agar Pemkab Bombana patuh terhadap aturan, termasuk soal jadwal pengumuman PPPK. FOTO :INT

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bombana, Sulawesi Tenggara kini sedang gusar. Banyak urusan mereka terpaksa harus ditunda gara gara layanan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di daerah itu sedang terblokir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menutup akses akses kepada pemerintah setempat untuk melakukan layanan kepegawaian.

Pemblokiran SIASN ini merupakan sanksi administrasi yang diberikan BKN kepada Pemda Bombana karena daerah otorita pimpinan Burhanuddin itu, belum mengumumkan hasil seleksi calon Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun anggaran 2024 tahun 2025. Akibatnya, pegawai yang mau mengurus kenaikan pangkat, masa persiapan pensiun termasuk penyetaraan ijazah, harus gigit jari. Tak bisa masuk ke sistem.

Lenterasultra.com langsung menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Dr Zudan Arief Fakrulloh untuk mengonfirmasi situasi ini. Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu membenarkan jika SIASN di Pemkab Bombana diblokir. Makanya, Prof Zudan meminta Pemkab Bombana agar mengikuti aturan dari lembaganya terkait penerimaan calon PPPK.

“Pemkab Bombana agar segera mengikuti semua tahapan yang sudah ditetapkan oleh Menpan (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Prof Zudan melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, kepada lenterasultra.com, saat dikonfirmasi terkait pemblokiran SIASN Pemkab Bombana, akibat belum diumumkannya hasil seleksi PPPK tahap dua tahun 2024, Kamis, 14 Agustus 2025.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini belum memastikan sampai kapan pemblokiran layanan kepegawaian di Pemkab Bombana. Namun sumber di Pemkab Bombana mengatakan, SIASN Bombana bisa diakses jika hasil seleksi calon PPPK tahun anggaran 2024 tahap dua, sudah diumumkan.

Pejabat di Pemkab Bombana yang tidak mau disebutkan ini mengatakan, layanan kepegawaian di Pemkab Bombana sudah lebih dua bulan tidak bisa diakses. Akibat persoalan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana tidak bisa memberikan pelayanan kepegawaian.

“Mulai dari pengurusan kenaikan pangkat, pengurusan pensiun, penyesuain ijazah, penyesuaian gelar dan urusan kepegawaian lainnya tidak bisa dilakukan. Kalau ini terus dibiarkan, pelayanan publik dibidang kepegawaian terhambat,” kata pegawai yang menduduki jabatan struktural ini.

Penulis : Keefi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU