Jampidsus Kejagung dan Kasum TNI Mendadak Hadir di Bombana  

4,636

 

Jampidsus Kejagung (baju biru), didampingi Kasum TNI dan Kepala BPKP ditemani Gubernur Sultra, berdiskusi dengan masyarakat Bombana di POleang Barat, Kamis (14/8). FOTO :IST

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang di Sultra, lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kolaka Timur, kali ini giliran petinggi Kejaksaan Agung dan Mabes TNI yang datang di Bumi Anoa. Tujuannya di Kabupaten Bombana. Ada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon. Mereka bersama satu tim besar untuk melakukan penegakan hukum.

Dua pejabat utama di instansi mereka masing-masing itu datang di Sultra ditemani Kepala BPKP, Yusf Ateh dan perwakilan Bareskrim Polri, Brigjend Pol Wahyu Sri Bintoro. Para elit negeri ini tersebut tiba di Kendari, Kamis (14/8) pagi, lalu terbang menggunakan helikopter ke Bombana. Tujuan mereka ternyata ke Kecamatan Poleang Barat, Bombana. Apa pasal sehingga para pembesar itu harus jauh-jauh meninggalkan Jakarta, hanya agar bisa ke Bombana?

Jampidsus dan Kasum TNI ternyata merupakan bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) RI. Kehadiran mereka ke Analere, Poleang Barat itu bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang sebelumnya merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT Sampewali, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

​Tim gabungan yang datang menggunakan helikopter TNI AU ini ditemani Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kapolda Sultra. ​Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH melakukan pemasangan plang penertiban di area seluas 24.223 hektar. Pemasangan plang ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Plang tersebut secara tegas melarang penjualan dan penguasaan lahan tanpa izin dari Satgas PKH.

​Selain pemasangan plang, tim gabungan juga berinteraksi langsung dengan pemerintah dan masyarakat setempat dari Desa Analere, Desa Babamolingku, dan Desa Balasari. Interaksi ini dilakukan di bekas basecamp PT Sampewali di Desa Analere.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan di lokasi penertiban Kawasan Hutan milik PT Sampewali. Lahan perkebunan sawit ini dianggap melanggar izin usaha. FOTO :IST

​Penertiban ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa PT Sampewali telah menyalahi aturan dan peruntukan lahan yang diberikan. Di dalam kawasan eks IUPHHK-HTI tersebut, ditemukan adanya perkebunan kelapa sawit milik masyarakat serta beberapa desa definitif, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan izin yang seharusnya.

​Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.00 WITA ini berjalan dengan aman dan kondusif. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencegah praktik-praktik ilegal di masa mendatang.

Spekulasi liar terkait kehadiran para petinggi itu pun bermunculan di publik. Ada pihak yang menduga bahwa kehadiran di PT Sampewali itu sejatinya hanya formalnya, tapi biasanya ada agenda tersembunyi yang nanti diikuti dengan kegiatan penegakan hukum di tempat lain. Bisa di instansi pemerintah atau mungkin perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam.(red)

 

 

 

 

 

 

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU