BKN Blokir Aplikasi Kepegawaian Pemda Bombana

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara untuk sementara tidak bisa mengakses berbagai urusan yang berhubungan dengan kepegawaian. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN memblokir seluruh layanan kepegawaian yang masuk dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN.
Pemutusan akses SIASN itu merupakan dampak “kelalaian” Pemda Bombana yang belum mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun anggaran 2024 tahap 2 tahun 2025. Padahal pemerintah setempat telah merampungkan seluruh tahapan seleksi calon PPPK tahun anggaran 2024 tahap dua sejak pertengahan Juni 2025 lalu.
BKN memblokir layanan SIASN Pemkab Bombana sejak 21 Juni 2025 lalu. Waktu penghentian layanan ini hanya berselang lima hari dari jadwal resmi pengumuman seleksi calon PPPK mulai diumumkan. “Sesuai jadwal dari BKN, pengumuman seleksi PPPK tahun 2024 tahap dua, mulai diumumkan 16 Juni. Sampai lima hari tidak diumumkan, aplikasi SIASN langsung diblokir BKN,” kata salah satu pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana.
Akibat pemblokiran SIASN ini, berbagai urusan kepegawaian di BKPSDM tidak bisa diakses. Mulai dari usulan kenaikan pangkat, urusan pensiun, penyesuaian ijazah, gelar, termasuk urusan kepegawaian lainnya. Belum diketahui pasti sampai kapan BKN memblokir layanan SIASN di Pemkab Bombana. Namun pegawai di BKPSDM tersebut mengaku, pemblokiran bisa dibuka jika Pemda Bombana mengumumkan hasil seleksi calon PPPK tahun 2024 tahap dua.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris BKPSDM Bombana, Ludfi mengatakan belum diumumkannya hasil seleksi calon PPPK tahun anggaran 2024 tahap dua yang pelaksanaanya digelar tahun 2025 lalu memang berdampak pada pemblokiran SIASN. “Untuk sementara, semua layanan kepegawain terblokir,” kata Ludfi beberapa waktu lalu.
Mantan Kepala Bagian Organisasi Setda Bombana ini bilang, pihaknya tetap akan mengumumkan hasil seleksi, setelah dilakulan tahapan verifikasi faktual, terkait calon PPPK tahap dua yang dinyatakan memenuhi syarat. “Mudah-mudahan segera diumumkan sehingga pemblokiran SIASN bisa segera terbuka,” ungkap Ludfi.(*)
Penulis : Adhi