Pospera Demo Tolak Hadirnya Kawasan Industri di Bombana

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Rencana hadirnya kawasan industri pengolahan nikel di dua kecamatan yakni di Rarowatu Utara dan Mataolelo di Kabupaten Bombana, agaknya tak begitu mulus.
Sekelompok massa yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Bombana menolak rencana tersebut yang ditunjukan dengan berunjuk rasa ke Kantor Pemda Bombana, Selasa (1/7/2025) lalu.
Aksi yang digelar dibawah koordinator lapangan, La Adu ini juga menuntut pemerintah agar bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang dinilai menghambat kehidupan warga di Mataoleo hingga ke Bambaea, Kecamatan Poleang Timur. “Kami tidak menolak investasi hadir di Bombana, tapi tolong jangan korbankan kami sebagai rakyat kecil.
Kehadiran smelter di Wububangka, Rarowatu Utara dan di Mataoleo, itu bakal merusak alam,” teriak La Adu.
Mewakili suara rakyat, Pospera menuntut agar pemerintah menghentikan rencana pembangunan smelter oleh PT. Sultra Industri Park (SIP) di Wububangka serta membatalkan rekomendasikan pembangunan seluas 1.368 hektar tersebut. Massa menilai menilai industri tersebut tidak hanya merampas tanah dan sumber daya tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang tak bisa terhindarkan.
Pospera menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai lebih memprioritaskan investasi skala besar dari pada perlindungan terhadap masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan. Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti rusaknya jalan di Kecamatan Mataoleo yang saat kini dialihkan menjadi jalan Provinsi Sultra. Dimana, kondisinya hingga saat ini berlumpur ketika hujan dan berdebu di waktu panas, sehingga membuat warga kesulitan beraktivitas.
“Tuntutan kami hari ini jelas, cabut penetapan Kecamatan Mataoleo sebagai wilayah industri dan jangan lagi tetapkan Rarowatu Utara, khususnya di Desa Wumbangka sebagai wilayah industri. Kami minta pemerintah menghentikan proses rencana pembangunan simelter PT. Sultra Industri Park (SIP),” teriak lantang La Adu.
Ia menyebutkan, berdasarkan fakta yang terjadi dengan begitu banyak rencana Pembangunan simelter di Kabupaten Bombana yang sampai saat ini tidak memiliki kejelasan dan pihaknya menduga karna tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu UU nomor 1 tahun 2014. Pospera menambahkan, hasil kajian pihaknya, ada beberpa wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah industri terkesan di paksakan melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang rencana tata ruang.
Massa diterima langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda). Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk segera mencari solusi terbaik terkait polemik pembangunan smelter oleh PT. Sultra Industri Park (SIP) yang menuai penolakan dari masyarakat.(*)