Perempuan Asal Kendari Jadi Bendahara Narkoba Jaringan Kalimantan

47

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, saat memberi penjelasan terkait kasus Narkoba jaringan Kalsel yang melibatkan warga Sultra. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Segala rupa modus dilakukan para pebisnis haram Narkoba agar bisa lepas dari jerat hukum, termasuk mengarang kisah manipulatif. Lihatlah bagaimana cara YL, seorang perempuan asal Kendari. Suatu waktu, ia ke kantor polisi melaporkan tindak pemerasan yang dialaminya. Yang ia laporkan adalah empat orang oknum anggota Polda Kalimantan Selatan. Aduannya, ia jadi “sapi perah”.

Polda Sultra, sesuai prosedur standar, menerima aduan tersebut. Empat orang oknum anggota kepolisian yang dilaporkan itu ternyata bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam aduannya, sang perempuan menyebut perkara itu adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Keempat oknum polisi tersebut sebelumnya datang ke Kota Kendari pada 12 Maret hingga 15 Maret 2025 untuk melakukan pengembangan kasus TPPU narkoba yang menjerat seorang tersangka berinisial DM. DM sendiri telah lebih dahulu ditahan di Polda Kalsel. Dari hasil penyelidikan tim opsnal Polda Kalsel, ditemukan bahwa rekening milik YL diduga kuat digunakan sebagai salah satu tempat penampungan uang hasil transaksi narkoba dari jaringan Kalimantan Selatan yang dikendalikan oleh DM.

Dugaan keterlibatan YL mencuat setelah hasil pemeriksaan terhadap DM mengarah pada aktivitas mencurigakan di rekening milik YL. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, S.IK, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025, menjelaskan bahwa keempat anggota Polda Kalsel datang ke Kendari berdasarkan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.Dit Narkoba/Polda Kalsel, tertanggal 1 Januari 2025.

Belakangan, berdasarkan penyelidikan intensif, terungkap bahwa justru YL adalah terduga pemain di bisnis ini. Rekeningnya, jadi tempat lalu lintas hasil penjualan Narkoba di Kalimantan Selatan. “Rekening atas nama YL ini diduga kuat digunakan secara aktif dalam transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka DM,” ungkap AKBP Mulkaifin.

Sementara itu, terkait laporan YL, Wadir Reskrimum menyebutkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh YL, hanyalah modus, dan tidak pernah ada peristiwa hukumnya. Sedangkan uang tersebut terkait dugaan TPPU narkotika yang melibatkan YL sepenuhnya telah diambil alih oleh Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.(red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU