Kasus Guru Diduga Aniaya Siswa di Bombana Berakhir Damai

174
Orang tua seorang siswa yang diduga dianiaya gururnya di kelas, memilih berdamai dan tidak lagi melanjutkan proses hukum yang dilaporkan ke Polres Bombana. Perdamaian itu disaksikan Kapolres Bombana dan pihak PGRI Bombana. FOTO :IST

 

RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang guru di SDN 27 Doule, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terhadap seorang siswanya akhirnya bisa diselesaikan diluar pengadilan. Orang tua siswa yang melaporkan kasus ini ke kepolisian memilih mencabut laporannya dan sepakat berdamai dengan sang guru.

Mediasi dan kesepakatan damai itu dilakukan kedua belah pihak di Mapolres Bombana, Senin (28/10/2024). Kapolres Bombana, AKBP Rony Syahendra melalui Kasi Humas Ipda Abdul Hakim menjelaskan bahwa perdamaian tersebut dilakukan setelah ada mediasi perkara kekerasan terhadap anak sesuai dengan laporan aduan yang dibuat oleh orang tua korban.

“Hasil dari mediasi itu, terlapor dalam hal ini, saudara M, yang merupakan oknum guru di SDN 27 Doule mengakui perbuatannya dan meminta maaf,” tambah Ipda Abdul Hakim. Ditambahkan, korban yang diwakili oleh orang tua korban menerima permintaan maaf dari terlapor sehingga masalah tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kesepakatan kedua pihak, lanjut Kasi Humas, selanjutkany dituangkan dalam sebuah surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak disaksikan oleh Kapolres Bombana, Kasat Reskrim Polres Bombana, Kasat Intel Polres Bombana, Ketua PGRI Bombana, Kepala SDN 27 Doule, Dinas Sosial Bombana.

Seperti diketahui, seorang guru yang bertugas di SD 27 Doule, Kecamatan Rumbia bernama M sempat berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan menganiaya siswanya. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sekira dua pekan lalu, saat para murid diminta melaksanakan kerja bakti di pagi hari. Saat itu, ketika semua murid sibuk membersihkan areal sekolah, anak yang diduga jadi korban ini memilih masuk ruang kelas dan tidak ikut bersama kawan-kawannya yang lain.

Rupanya, ibu guru M melihat hal tersebut. Ia pun mendatangi siswa berjenis kelamin laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 tersebut guna memintanya untuk ikut memungut sampah. Tapi sang anak menolak. Sang guru yang konon akan menarik tangan sang anak, justru mengenai wajah si bocah. Itulah yang kemudian dianggap sebagai penganiayaan.

Anak tersebut lalu pulang ke rumah mengadukan masalah tersebut ke orang tuanya lalu belakangan datang ke sekolah dengan amarah. Ia lantas mengeluarkan anaknya dari sekolah tersebut. Untung saja, kasus guru vs siswa ini bisa berakhir dengan damai, dan tidak berlanjut ke proses peradilan seperti yang dialami ibu guru Supriyani di Konawe Selatan.(red)

 

 

 

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU