Diperpanjang Dua Tahun, Masa Jabatan Kades di Muna Sampai Tahun 2030

179
Plt Bupati Muna, Bachrun menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada para kepala desa di Kabupaten Muna. Foto: Ode

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Para kepala desa di Kabupaten Muna kini akan menjabat sampai tahun 2030 mendatang. Itu setelah pemerintah kabupaten resmi menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan bagi 124 kepala desa di daerah itu.

Perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam beleid tersebut, masa jabatan kepala desa disahkan menjadi delapan tahun per periode. Padahal sebelumnya hanya enam tahun. Itu berarti ada penambahan dua tahun masa jabatan.

Para kepala desa di Muna sebelumnya telah dilantik pada 29 Desember 2022. Maka dengan penambahan dua tahun, mereka baru akan pensiun pada 29 Desember 2030.

Selain kepala desa, penambahan masa jabatan serupa juga berlaku bagi anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Dengan demikian, masa jabatan BPD di Muna baru akan berakhir pada 2027 mendatang. Padahal sebelumnya, pemangku jabatan BPD akan purnatugas tahun 2025.

Related Posts

KPU Muna Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Paslon

Sekda Muna Bantah Ada Intevensi ASN di Pilkada

KPU Tetapkan Lima Zona Kampanye Pilkada Muna

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kepala BPMD Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto bilang kalau perpanjangan masa jabatan itu atas perintah undang-undang desa terbaru. Ia berharap dengan SK baru itu kepala desa bisa meningkatkan kinerja. Pasalnya, Pemkab juga sudah menambah tunjangan jabatan bagi kepala desadesa sebesar Rp1 juta.

“Selain itu, tahun ini juga kami mulai penyusunan peraturan Bupati yang partisipatif. Kalau selama ini Perbup itu hanya disusun pemerintah daerah, sekarang sudah melibatkan tim yang turun ke desa untuk menyerap aspirasi,” jelasnya di SOR La Ode Pandu, Raha, Sabtu 18 September 2024.

Adapun Plt. Bupati Muna, Bachrun menekankan agar perpanjangan masa jabatan itu hendaknya memberi manfaat bagi masyarakat. Ia bahkan mengingatkan prinsip agar kepala desa tidak tidur dalam keadaan kenyang sementara masyarakat masih kelaparan.

“Kepala desa harus merenung, untuk apa sebenarnya ditakdirkan menjadi pemimpin. Untuk apa menjabat kalau tidak bermanfaat untuk kampung. Saya harap prinsip ini dipegang teguh,” terangnya.

Ia juga mengingatkan agar kepala desa seiring sejalan dengan pemerintah daerah. Itu dibutuhkan untuk sinkronisasi program pembangunan. “Kita adalah satu sistem yang harus seiring sejalan. Insya allah tahun depan akan kita program anggaran untuk perbaikan balai desa,” jelasnya.

 

Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU