Kepala OPD di Bombana Dilarang Terima Tenaga Honorer
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Lulusan perguruan tinggi yang berharap bisa bekerja di instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Bombana dengan cara jadi tenaga honorer terpaksa harus mengumbur impiannya seperti itu. Pemerintah setempat telah mengunci penambahan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Sejak awal tahun 2024 lalu, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang mengangkat lagi tenaga honorer baru.
Larangan penerimaan tenaga honorer itu ditegaskan Penjabat Bombana melalui surat edarannya nomor 814.2/564/2024. Warkat itu ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi dan unit kerja di Pemkab Bombana. Dalam suratnya yang diteken pertengahan Februari 2024 lalu, ada tiga poin penting yang disampaikan Pj Bupati Edy.
Pertama, pimpinan instansi atau unit kerja agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara.
Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN tersebut, pada prinsipnya tidak mengurangi pendataan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini. Poin ketiga yang diinstruksikan Pj Bupati Edy dalam surat edarannya adalah, pimpinan unit kerja atau instansi dilarang mengangkat pegawai non ASN dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya.
“Saya minta dan tegaskan kepada seluruh kepala OPD dan unit kerja lainnya agar mematuhi surat edaran ini. Jika tidak, seluruh konsekuensi yang ditimbulkan karena tidak mematuhi surat edaran ini diluar tanggung jawab saya sebagai Pj Bupati Bombana saat ini,” kata Edy Suharmanto, kepada lenterasultra.com, di sebuah kesempatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, Deddy Van Alva Slamet mengatakan, surat edaran Pj Bupati Bombana terkait larangan pengangkatan tenaga honorer lingkup Pemda Bombana, diterbitkan sebagai salah satu pedoman dalam penataan dan tata kelola tenaga honorer di Pemda Bombana.
Sekretaris BKPSDM Bombana ini mengaku, kebijakan itu dilakukan untuk menindaklanjuti terbitnya Undan-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Regulasi ini lanjut Deddy ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah, termasuk pejabat lain di instansi pemerintah.
Undang-undang tersebut sudah ditindaklanjuti Pj Bupati Bombana dengan menerbitkan surat edaran yang ditandatangani, 20 Februari 2024 lalu. “Warkat itu (Surat Edaran) telah diedar dan disampaikan kepada seluruh kepala OPD,” ucap mantan Plt Direktur Perusda Wonua Bombana ini.
Untuk diketahui, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang A, SN sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. Aturan larangan penerimaan tenaga non ASN atau honorer tertuang dalam pasal 65 UU nomor 20 tahun 2023. Rinciannya, di Pasal 1 disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Sedangkan di Pasal 2, disebutkan bahwa larangan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN. Lalu di Pasal 3, pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (adv)