Dinas Perikanan Bombana Terbitkan 1.361 Izin Pembelian BBM Nelayan
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Enam Commanditaire Vennootschap atau CV di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mendapat kepercayaan dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk nelayan. Enam persekutuan komanditer itu masing-masing memiliki satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Nelayan (SPBUN) yang tersebar di Kabaena, Poleang dan Rumbia. Tiap bulan, enam SPBUN ini menyalurkan BBM untuk 1.361 nelayan yang sudah diberi izin.
Jumlah nelayan sebanyak itu berdasarkan surat rekomendasi pembelian BBM yang akan diterbitkan Dinas Perikanan, Kabupaten Bombana. Rencananya, warkat ini mulai dibagikan kepada seribuan nelayan di tiga zona Bombana, akhir Juni. Saat ini, surat rekomendasi pembelian BBM itu masih berada di atas meja kepala bidang perikanan tangkap, dalam proses penandatanganan.
“Jumlah rekomendasi yang kami terbitkan sekitar seribu lebih. Ini masih sementara diteken rekomendasinya,” kata Aludin, Kepala bidang perikanan tangkap, Dinas Perikanan Bombana, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 25 Juni 2024. Aludin bahkan memperlihatkan tumpukan dokumen untuk para nelayan yang sedang ia cermati, periksa dan jika sudah sesuai prosedur, ia tandatangani.
Pejabat eselon tiga yang mendapat tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) Camat Kepulauan Masaloka Raya ini mengaku, pemberian surat rekomendasi sesuai dengan peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BP Migas) nomor 2 tahun 2023. Landasan hukum ini mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan.
Di dalam beleid itu memuat identitas nelayan penerima BBM, mulai dari nama, nomor induk kependudukan atau NIK, alamat, konsumen pengguna, hingga nama kapal yang digunakan nelayan. Selain itu, juga memuat kebutuhan jenis BBM khusus penugasan.
Diantaranya jenis mesin kapal, fungsi mesin, jumlah mesin, klasifikasi kapasitas mesin, lama operasi hingga konsumsi BBM dalam seminggu atau perbulan. Termasuk tempat pengambilan, nomor penyalur dan alamat penyalur. “Surat rekomendasi yang kami keluarkan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Juli sampai 30 September 2024,” katanya.
Aludin mengatakan, surat rekomendasi ini dilarang diberikan, dipindahtangankan atau dialihkan kepada orang lain. Jika surat rekomendasi tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka surat rekomendasi tersebut akan dicabut dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
1.361 rekomendasi pembelian BBM ini merupakan akumulasi nelayan yang membeli BBM di enam SPBUN yang ada di Bombana. Misalnya, di SPBUN 73-937.04 dengan bendera CV Semoga Jaya yang berlokasi di Desa Tapuahi, Kecamatan Rumbia Tengah ini, ada 151 nelayan yang kebagian rekomendasi dan berhak menggunakan 110 kilo liter BBM jenis solar di SPBUN ini. Sedangkan BBM jenis pertalite dengan kuota 75 Kl, diberikan rekomendasi kepada 164 nelayan.
SPBUN 73-937-06 milik CV Mega Buana Energi mendapat pasokan BBM pertalite sebanyak 60 ribu liter. Nelayan yang mendapatkan rekomendasi pembelian BBM ini sebanyak 149 orang. Sedangkan BBM jenis solar, SPBUN yang beralamat di Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat mendapat pasokan solar sebanyak 70 Kl. Nelayan yang mendapat rekomendasi membeli solar di SPBUN ini sebanyak 149 orang.
SPBUN 73-937.05 milik CV Fajar Samudra mendapatkan kuota BBM solar sebanyak 90 Kl. Nelayan yang direkomendasikan membeli solar di SPBUN di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang ini sebanyak 125 orang. SPBUN 73-937.07 milik CV Dharma Pratiwi. SPBUN ini berlokasi d Desa Puulemo, Kecamatan Poleang Timur menerima kiriman BBM jenis solar sebanyak 60 ribu liter. Nelayan yang terima rekomendasi sebanyak 153 orang.
CV Mitra Utama Nusantara juga menjadi salah satu perusahaan yang ditunjuk PT Pertamina Petra Niaga untuk mendistribusikan BBM jenis solar kepada nelayan. Nama SPBUN nya teregistrasi dengan nomor 73-937-08. SPBUN ini terletak di Desa Marampuka, Kecamatan Poleang Tenggara mendapatkan kuota BBM so;ar sebanyak 75 Kl. Nelayan yang diberi rekomendasi sebanyaj 272 orang.
Sementara CV Nur Energi Mandiri dengan SPBUN bernomor 73-937.10 mendapatkan kuota sebanyak 80 ribu liter. SPBUN yang beralamat di Desa Tapuahi, Kecamatan Rumbia Tengah ini mendapatkan rekomendasi pembelian BBM solar buat 198 nelayan. (ADV)