Tertangkap Berjudi, Oknum Kades di Koltim Terancam Dipecat
TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Jabatan PEA sebagai Kepala Desa Mataiwoi, Kecamatan Loea, Kolaka Timur kini diujung tanduk. Maret 2024 lalu, ia tertangkap polisi bersama beberapa warganya dengan sangkaan sedang berjudi. Proses hukumnya kini sedang berjalan dan bila benar-benar PEA terbukti bersalah, maka Pemda Koltim terpaksa mengambil tindakan tegas, menonaktifkan atau bisa berujung pemecatan.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kolaka Timur, selalu dinas yang menaungi pemerintah desa mengaku telah menyiapkan sanksi terhadap oknum Kades bersangkutan. “Kalau benar bersalah nanti, dan putusannya sudah diketok pengadilan, maka kami akan copot dari jabatannya,” kata Kusram Maroli, Kepala BPMD Kolaka Timur Kusram Maroli yang di konfirmasi lenterasultra.com, Kamis (16/5/2024).
Menurut Kusram, sesuai undang undang desa dan peraturan bupati tentang pemerintahan desa, jika seorang kepala desa masih berstatus tersangka, maka langkah awal yang dilakukan adalah menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatannya dan menunjuk sekretaris desa jadi pelaksana harian. Tapi jika statusnya sudah terdakwa maka di berhentikan dan akan diturunkan pejabat kepala desa.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Kolaka TImur AKP Abdul Haris yang dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya masih memproses kasus tersebut. Meskipun diakuinya ada upaya dari pihak PEA dan beberapa tokoh masyarakat yang meminta upaya penyelesaian hokum melalui jalur restorative justice atau diluar pengadilan. “Kita masih proses kasusnya, memang ada upaya untuk mengajukan Restoratif justice tapi tentunya tidak segampang itu, kita harus benar benar pertimbangkan dengan baik” terangnya.
Untuk diketahui, PEA ditangkap oleh aparat kepolisian bersama enam orang warga lainnya saat tengah bermain judi yang biasa di sebut ceme ceme. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan kartu domino dan sejumlah uang dalam pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20 Ribu. (rik)