Bombana Tetapkan Perda Soal Anak, Parawisata dan Gender

46
Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto (kiri) menerima berita acara persetujuan tiga Raperda dari Wakil Ketua DPRD Bombana, Ardi (kanan) dalam rapat Paripurna DPRD Bombana yang digelar, Selasa, 30 April 2024. Foto-Foto Facebook Diskominfos Bombana

 

RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Perhatian pemerintah Kabupaten Bombana terhadap anak, sektor parawisata dan juga kesetaraan gender ternyata sangat tinggi. Bersama DPRD setempat, tiga payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan. Semuanya demi peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Tiga Perda yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD itu adalah Perda tentang daftar rencana induk pengembangan pariwisata daerah tahun 2024-2034, kemudian ada Perda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Perda tentang pengarusutamaan gender.

Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya terhadap penetapan tiga raperda tersebut menjadi Perda. Menurutnya, meski ada beberapa catatan DPRD dalam bentuk rekomendasi, tidak lantas menghalangi terbitnya Perda tersebut. “Semua rekomendasi dewan itu kami catat dan kami akan sesuaikan nanti naskah Perdanya secara otomatis,”  ujar Pj Bupati Edy Suharmanto, Selasa akhir April 2024 lalu.

Pj Bupati Bombana menandatangani berita acara persetujuan tiga Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD disakiskan Sekda Man Arfa (kedua dari kiri) Kepala Bappeda Husrifna (Kiri), Wakil Ketua DPRD Ardi 

 

Kata pejabat Kemendagri ini, Perda tentang daftar rencana induk pengembangan pariwisata daerah akan menjadi landasan hukum utama dan panduan bagi pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bombana. Menurutnya, Perda tentang daftar rencana induk pengembangan pariwisata ke depanya akan memberikan arah kebijakan, strategi, dan program yang diperlukan oleh semua pemangku kepentingan, terutama yang terkait dengan aspek pengembangan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), kata Edy, merupakan upaya dan komitmen bersama yang kuat antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak di Kabupaten Bombana.

Menyangkut Perda tentang Pengarusutamaan Gender, Pj Bupati Edy Suharmanto berharap payung hukum tersebut dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Bombana. “Diharapkan melalui kebijakan ini responsif terhadap isu gender dan berlandaskan pada karakteristik sosial, ekonomi, dan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Bombana,” pungkas Pj Bupati Edy Suharmanto.

Pj Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Bombana bersama dengan DPRD Kabupaten Bombana telah melaksanakan serangkaian kegiatan pembahasan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) baik yang bersumber dari inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah, hal ini dilakukan sebagai bentuk penyamaan persepsi, pembulatan konsepsi atas substansi dan materi yang diatur dalam produk hukum daerah dimaksud.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bombana Ardi mengatakan, penetapan Perda ini menjadi landasan penting untuk pembangunan dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Bombana. Ardi menjelaskan Perda tentang pengembangan pariwisata akan memberikan arah yang jelas bagi upaya meningkatkan potensi pariwisata di Bombana.

Anggota DPRD Bombana saat mengikuti rapat paripurna penetapan tiga Raperda menjadi Perda, Selasa, 30 April 2024 lalu.

 

Sementara terkait Perda tentang penyelenggaraan KLA komitmen kuat dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik di Kabupaten Bombana. “Selanjutnya, Perda tentang pengarusutamaan gender menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan setara bagi semua warga Kabupaten Bombana,” tutup Ardi. (adv)

 

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU