DPRD Bombana Segera Jawab Surat Usulan PAW Amiadin
Pengacara :Sebaiknya Tunggu Putusan MP
KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Surat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya bernama Amiadin sudah dilayangkan ke DPRD Bombana. Surat tersebut diakui sudah masuk ke lembaga perwakilan rakyat itu dan telah diterima pimpinan dewan. Makanya, dalam waktu dekat, usulan tersebut akan dijawab secara resmi pula.
“Iya, sudah masuk suratnya (usulan PPP) dan sudah kami terima. Insya Allah, dalam waktu dekat akan kami jawab,” singkat Arsyad, Ketua DPRD Bombana menjawab pertanyaan lenterasultra.com yang dikirimkan padanya via pesan singkat Whatsapp. Sayangnya, tidak ada penjelasan lanjutan dari kader Partai Nasdem tersebut terkait masalah ini.
Ia juga tak lagi membalas pertanyaan media ini terkait permintaan penangguhan proses PAW terhadap Amiadin mengingat yang bersangkutan sedang mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai DPP PPP atau akan tetap diproses tanpa harus menunggu hasil penyelesaikan perselisihan di internal PPP. Pesan yang dikirimkan di Ponsel Ketua DPRD itu hanya tercentang biru, mendandakan sudah terbaca.
Tetap Melawan
Sementara itu, Amiadin, kader PPP Bombana yang dipecat dan diusulkan PAW, tetap belum bisa menerima putusan yang pemberhentian dirinya sebagai kader oleh DPP PPP. Melalui kuasa hukumnya, Akhmad Awaluddin, SH. MH dan Isdiman Azhar, SH dari kantor pengacara Akhmadlaw Partnership sekali lagi meminta agar DPRD tidak memproses permintaan PAW tersebut karena kliennya sedang mengadukan pemecatan tersebut ke Mahkamah Partai (MP) DPP PPP.
Apalagi, alasan DPP PPP mengambil keputusan tersebut hanya karena Amiadin dianggap menjatuhkan martabat partai gara-gara tak menghalangi putranya maju jadi Caleg dari partai lain. Menurut Akhmad, dalih itu tidak ditemukan dalam AD/ART PPP dan juga peraturan organisasi. “Pelanggaran apa itu, tidak diatur alasan seperti itu dalam AD/ART PPP,” kata Akhmad.
Seharusnya, kata dia, sanksi PAW harus lebih dulu diselesaikan secara internal dimana tertuduh diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan sebelum jatuhnya sanksi. Jika karena hal semacam itu juga berlaku di partai lain, dimana jika ada keluarga yang berlabuh di partai lain, maka PPP dianggap tidak objektif. Buktinya, banyak ayah dan anak beda partai tapi ayahnya tidak dipecat jadi kader, apalagi sampai PAW.
“Saya juga baca, PPP Bombana menganggap bahwa aduan klien saya di MP belum sah karena tidak ada tanda registrasi perkara, ini juga tidak berdasar. Itu kan urusan majelis di MP. Tugas kami adalah mengadu dengan membawa dokumen yang dibutuhkan,” berapi-api Akhmad menjelaskan. Ia bilang, bahkan aduan pemecatan terhadap kader senior PPP Sultra, Rasyid Sawal yang lebih dulu diterima, juga belum diregistrasi.
Menurut pengacara ini, itu bisa dimaknai bahwa DPP PPP sejatinya semua pihak yang terkait dengan pemecatan kliennya itu, harus menahan diri dan menunggu sampai sengketa ini tuntas di MP. “Waktu saya membawa permohonan ini ke DPP, pihak sekretariat malah bilang, kemungkinan baru akan diperiksa selesai Pemilu. Kan hakim-hakim di MP PPP ini rata-rata Caleg. Mereka sekarang fokus di Dapilnya,” beber Akhmad.
Seperti diketahui bahwa DPP PPP, sebulan lalu menerbitkan SK pemecatan terhadap Amiadin, kadernya di Kabupaten Bombana yang kini duduk sebagai anggota DPRD. Pemecatan itu juga diikuti perintah partai agar Amiadin segera di PAW. DPC PPP Bombana pun, menindaklanjutinya dengan mengirim surat ke DPRD Bombana berisi permintaan PAW sekaligus menggantinya dengan kader lainnya.
Amiadin, oleh PPP dianggap menjatuhkan wibawa partai karena tidak mencegah putranya maju jadi Caleg dari partai lain, bukan di PPP. Tapi sebelum proses ini dijalankan, Amiadin melawan keputusan partai itu dengan mengadukan masalah ini ke Mahkamah Partai. Sebelum sengketa ini tuntas, DPRD diminta menangguhkan proses PAW itu.(red)