Tuntut Harga Lahan, DPRD Buteng Sambangi PT AHB di Kabaena

3,646
Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto (paling kanan) memberi penjelasan soal tuntutan warga Talaga Raya kepada pihak PT AHB yang diwakili Jubirnya, Mahfudz (tengah). FOTO :IST

 

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM-Sikap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), sebuah perusahaan nikel di Pulau Kabaena yang enggan meluluskan tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman warga Pulau Talaga, yang masuk areal konsesi perusahaan ini bikin DPRD Buton Tengah terpaksa turun tangan. Demi memperjuangkan hak rakyatnya, beberapa anggota DPRD Buteng akhirnya mendatangi langsung site (kantor utama) perusahaan.

Sebagai ilustrasi, PT AHB ini mendapatkan izin mengekplorasi nikel di bagian selatan Pulau Kabaena. Kebetulan, meski terpisah laut, jarak antara Pulau Talaga dan Pulau Kabaena, khususnya di bagian selatan, lumayan dekat. Warganya pun banyak yang mengolah lahan dan berkebun di kawasan hutan di Kabaena. Saat perusahaan tambang datang, mereka harus tergusur. Memang disiapkan ganti rugi, tapi dianggap tak layak. Inilah yang jadi pangkal persoalan.

Warga keberatan karena PT AHB hanya mau membayar harga tanah, itupun dengan nilai yang relatif tak layak. Sementara untuk tanaman, malah tak diberi nilai. Lalu kenapa DPRD Buteng yang urus? Ya karena saat ini, secara administrasi pemerintahan, Talaga Raya itu masuk wilayah Kabupaten Buton Tengah. Sedangkan Kabaena, ada di Kabupaten Bombana.

Sabtu, 18 November lalu, rombongan kecil anggota parlemen Buteng dipimpin Ketua DPRD, Bobi Ertanto datang langsung ke pusat operasi PT AHB di Kabaena. Mereka menyeberang dengan speed boat. Selain Bobi, juga ada Ketua Komisi 3 Tasman dan wakil ketua Komisi 2, Samirun. Pemkab Buteng mengutus staf dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kunjungan kami ke site PT AHB di Pongkalaero, Kabaena Selatan, sebagai respon dan tindak lanjut aduan warga Talaga Raya di DPRD terkait ganti rugi lahan mereka di IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT AHB,” kata Bobi Ertanto, Ketua DPRD Buteng kepada lenterasultra, usai berkunjung di kantor PT AHB, Sabtu malam, 18 November 2023.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bilang, sampai kunjungan mereka di site PT AHB di Kabaena Selatan, masalah lahan warga dengan perusahaan nikel yang beroperasi didua Kabupaten yakni Bombana dan Buteng itu belum juga tuntas. Tuntutan warga agar dilakukan ganti rugi tanaman produktif di lahan mereka, belum direspon oleh pihak perusahaan. Belum lagi dengan ganti rugi lahan yang dibayar dengan harga murah.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Bobi mengaku, saat tiba di site PT AHB, dia bersama dua rekannya diterima Humas PT AHB, Mahfuds. Sementara Direktur Utama PT AHB, Dadang tidak berada di Pulau Kabaena. Kepada juru bicara perusahaan, Bobi Ertanto, Tasman dan Samirun menyampaikan banyak hal terkait tuntutan dan keinginan masyarakat Talaga Raya kepada perwakilan PT AHB.

Pertemuan antara DPRD Buton Tengah dan pihak PT AHB di Kabaena. Para wakil rakyat ini datang memperjuangkan tuntutan masyarakat Pulau Talaga yang keberatan lahan mereka yang masuk konsensi PT AHB, dibayar tak sesuai harapan. Polemik ini belum tuntas karena PT AHB belum bisa memberikan keputusan soal tuntutan warga yang dimediasi DPRD FOTO : Bobi Ertanto for LS

 

Namun dari hasil pertemuan itu, Ketua DPRD Buteng dan dua anggota dewan menegaskan kepada Humas PT AHB agar menghentikan sementara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak manusiawi yakni Rp 9 ribu permeter. Menurut Bobi, pembayaran ganti rugi lahan dengan harga murah bisa menimbulkan konflik horisontal sesama warga.

Selain itu, pihak perusahaan terindikasi melakukan penggabungan ganti rugi murah antara lahan masyarakat dengan tanaman produktif yang sudah lama tumbuh diatas kebunnya.  “Kami minta ganti rugi lahan dihentikan sementara, sebelum ada pertemuan langsung antara Direktur PT AHB  dengan masyarakat yang punya lahan di konsesi PT AHB di Talaga Raya,” tegas Bobi Ertanto.

Legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Talaga Raya ini bilang,  selama proses penghentian sementara itu, PT AHB dan pemilik lahan duduk bersama membahas sengkarut ganti rugi lahan dan tanaman  yang tidak pernah tuntas.

Menurut Bobi Ertanto, agar persoalan lahan di konsesi PT AHB di Talaga Raya, pihak perusahaan semestinya memenuhi tuntutan masyarakat terkait ganti rugi tanaman dan mengevaluasi atau mempertimbangkan biaya ganti rugi lahan sebesar Rp 9 ribu permeter. “Jika ini dilakukan PT AHB, polemik lahan dan tanaman ini sudah terurai sehingga perusahaan bisa beraktivitas dengan normal,” ungkapnya.

Direktur Utama PT AHB Dadang belum memberikan pernyataan. Upaya konfirmasi yang dilakukan lenterasultra melalui pesan singkat, belum dijawab hingga berita ini ditayangkan. (Adv)

Penulis : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU