Uang Muka Proyek Jembatan di Butur Dikembalikan ke Jaksa

7,114
Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya (kiri) bersama Asintel, Ade Hermawan (kanan) saat acara bincang bersama sejumlah media di Kejati Sultra, Rabu 1 November 2023. FOTO :ADHI

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Jajaran penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) amat serius mengusut dugaan korupsi proyek jembatan di Buton Utara. Selain sudah menetapkan dan menahan dua tersangka, penyidik juga sudah menyita uang muka proyek bermasalah yang menyeret nama Pj Bupati Bombana, Burhanuddin ini. Jumlahnya sekira Rp500 jutaan.

Duit yang bersumber dari dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci, Buton Utara yang berasal dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra sudah diamankan jaksa untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti. “Duit itu dikembalikan rekanan yang sudah kami jadikan tersangka dan kami tahan,” ungkap Ade Hermawan, Kepala Seksi Intelejen Kejati Sultra.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ade menjelaskan, duit itu dikembalikan para pihak yang bermasalah hukum itu pada Selasa (31/10/2023) lalu. Katanya, duit yang dikembalikan tersebut merupakan sisa uang muka 30 persen yang sempat dicairkan. “Dicairkan saat proyek tersebut dilaksanakan tahun 2021 lalu,” tukas Ade di depan para jurnalis yang menemuinya usai acara bincang media antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan sejumlah wartawan di Kejati Sultra, Rabu, 1 November 2023.

Fulus ini, kata jaksa, diserahkan saat kedua tersangka berinisial TUS, Direktur CV Bela Anoa dan R peminjam perusahaan sudah jadi tersangka dan menjalani penahanan. “Meski duit ratusan juta tersebut sudah dikembalikan, namun itu tidak menghapus pidana yang saat ini sedang disidik penyidik di Kejati,” pungkas Ade Hermawan.(*)

 

Penulis : Anho

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU