Objek Pajak dan Retribusi Daerah di Buteng Dikurangi

153
Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto (kanan) bersama Pj Bupati Buteng Andi Yusuf berjalan meninggalkan ruang paripurna usai mengikuti penyampaian LKPJ bupati tahun 2022. Foto : Adhi

 

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tengah mengidentifikasi objek pajak dan sumber retribusi daerah yang dinilai tak efisien lagi. Selain karena jumlahnya yang lumayan banyak yakni sampai 32 item, juga dianggap membebani masyarakat. Makanya, ada gagasan untuk mengurangi objek pungutan dengan konsep restrukturisasi dan penyederhanaan pajak daerah.

Tujuannya jelas, salah satunya guna mendorong kepatuhan warga membayar pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah. Gagasan ini bahkan sudah dituangkan dalam sebuah draft Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan untuk dibahas di DPRD setempat. Secara resmi, usulan disampaikan Bupati Buton Tengah, Andi M Yusuf yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Hukum, Ahmad Sabir, pada sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng, Selasa, 31 Oktober 2023.

Dalam sambutannya di depan belasan pimpinan dan anggota DPRD Buteng, Ahmad Sabir mengatakan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Regulasi tersebut menghadirkan nuansa reformatif pada praktik pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana pembagian sumber keuangan menganut asas pemisahan terhadap sumber keuangan, dimana objek yang dikenakan penarikan oleh pemerintah pusat tidak dapat dikenakan lagi oleh pemerintah daerah.

Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto (kanan) berdiskusi dengan Sekretaris DPRD Buteng, Tasbin usai rapat paripurna pengajuan tiga raperda inisiatif DPRD Buteng, Selasa, 8 November 2022. Foto : Adhi

 

Ahmad Sabir menjelaskan, dalam Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, penyederhanaan dilakukan dengan rasionalisasi jumlah retribusi. Dari 32 jenis objek retribusi direstrukturisasi menjadi tinggal 18 jenis pelayanan saja. Penyederhanaan itu dilakukan pada pungutan atas layanan publik yang pada dasarnya wajib disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga apabila tetap dipungut dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost ecenomy) bagi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.

Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto mengatakan, usai diajukan oleh eksekutif, pihaknya akan segera menindaklanjuti Raperda pajak daerah dan retribusi daerah. “Kami akan serahkan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangannya terhadap Raperda yang diajukan pihak eksekutif,” ungkap Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. (adv)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU