Warga Ancam Tutup Aktivitas PT AHB di Kabaena
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- PT Anugerah Harismah Barakah (AHB) kini tengah membebaskan lahan yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikelnya. Namun langkah perusahaan yang sudah bertahun-tahun mengeksploitasi nikel di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara ini, tidak berjalan mulus.
Sebab, warga menolak kebijakan PT AHB yang hanya membayar ganti rugi lahan sementara tanaman di atasnya tidak diganti rugi. “Kita akan tolak ganti ruginya. Karena yang dihargai hanya tanahnya sementara berbagai tanaman diatasnya tidak dihitung,” kata Sri Dahniar, salah satu pemilik lahan. Penduduk yang berdomisili di Desa Pangilia, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah ini mengaku, lahannya yang akan dibebaskan oleh PT AHB terletak di Kecamatan Kabaena Selatan.
Lokasinya ada di Malapulu dengan luas sekitar 1 hektar lebih serta di Kali Asin blok B dengan luas sekitar 7 hektar. Tanah tersebut merupakan warisan bapaknya almarhum Landoloma. Sri Dahniar mengaku, tanah dengan luas hampir 10 hektar itu, dijadikan kebun selama puluhan tahun oleh orang tuanya. Di atasnya sudah ditumbuhi aneka tanaman mulai dari jati, jambu mete, kelapa dan berbagai tumbuhan lain. Kebun warisan orang tuanya itu, masuk dalam salah satu lahan konsesi PT AHB.
Dahniar bilang, perusahaan nikel itu rencananya akan menggarap lahan kebunnya. Bahkan proses ganti rugi sudah dikomunikasikan dengan dirinya. Harga yang disepakati Rp 9 ribu permeter. Namun, Dahniar menolak biaya ganti rugi itu, karena tanaman yang sudah puluhan tahun hidup di kebunnya tidak dihitung alias tidak diganti rugi.
Penolakan biaya ganti rugi ini tidak hanya disuarakan oleh Sri Dahniar. Puluhan bahkan seratusan warga yang memiliki lahan diatas konsesi PT AHB juga menyuarakan hal yang sama. Bahkan, pemilik lahan yang merasa dirugikan dengan tawaran PT AHB itu sudah menggelar rapat bersama Senin malam, 16 Oktober 2023 lalu.
Lokasi rapat digelar di rumah Dahniar di Dusun Sambali, Desa Pangilia, Talaga Raya. Salah satu keputusan bersama yang dihasilkan adalah warga meminta PT AHB untuk tetap membayar ganti rugi tanaman diatas lahan milik warga. “Kalau tanaman tidak diganti rugi, maka kebun yang akan dilalui perusahaan kami akan tutup,” ungkap Dahniar.
Penulis : Adhi