Sertifikat Tumpang Tindih, Kerja BPN Disorot DPRD

199
La Ode Lawama, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari saat memimpin RDP. Foto : Ist

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Warga yang bermukim di kawasan perumahan BTN Pelangi Baruga di Kelurahan Watubangga, Kota Kendari kini sedang resah. Lokasi lahan yang mereka kuasai ternyata juga diklaim pihak lain. Sertifikat tanahnya ganda dan tumpang tindih. Kerja-kerja Badan Pertanahan Negara (BPN) pun jadi sorotan.

Perkara ini berawal dari pembelian lahan oleh pihak pengembang perumahan dari seseorang bernama Husein Effendi pada tahun 2003 lalu. Lahan itulah yang kemudian dibangun pemukiman baru dan unit-unit rumahnya kini sudah berdiri dan dihuni. Masalah lalu muncul belakangan karena tanah itu juga diklaim orang lain, dengan dokumen resmi pula.

Tanah itu diakui milik Ruslimin Mahdi. Ia membelinya dari seseorang bernama H Jamaluddin di tahun 1987. Sertifikatnya terbit dengan nomor 536. “Pak Ruslimin inilah yang mengadu ke kami di DPRD Kota Kendari meminta kami menyelesaikan urusan ini karena bertali-temali dengan orang banyak, yakni para pemilik perumahan yang dibangun di lahan dua sertifikat itu,” ungkap La Ode Lawama, Ketua Komisi I DPRD Kendari.

Perkara tersebut bikin La Wama dan kawan-kawannya di DPRD gelisah. Menurutnya ini adalah kelalaian BPN dalam menyertifikatkan tanah. Padahal, harusnya dalam penerbitan sertifikat tanah itu sudah ada peta. “Saya tidak tahu bagaimana itu pihak BPN, kok bisa tumpang tindih sertifikat tanah,” kata La Wama, dengan nada tanya mempersoalkan kinerja lembaga itu.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Salah satu warga yang ikut RDP terkait polemik tanah di DPRD Kota Kendari. Foto : Humas dan Protokol 

 

Hanya saja, menurut politisi PDIP ini, jika merunut cerita pengadu, dapat diduga bahwa itu adalah kelalaian BPN. Ia menyebut kerja-kerja lembaga yang mengurusi masalah agraria ini memang tidak profesional. “Saya lihat ternyata BPN ini tergantung, kadang dia pakai kacamata kuda saya lihat,” tambahnya.

Adapun luas tanah yang diadukan oleh Ruslimin Mahdi dan kawan-kawan hampir 2 hektare. Sebagai tindak lanjut dari DPRD Kendari atas mediasi persoalan tersebut adalah melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada senin (4/8/2023) untuk menentukan objek sertifikat 536 atas nama H. Jamaludin.

Sementara itu, pemilik tanah Ruslimin Mahdi mengatakan bahwa saat pembangunan, pihaknya telah memberitahu bahwa tanah tersebut telah bersertifikat resmi. Namun, pihak pengembang masih memaksa diri dengan kembali melakukan pembangunan.

Atas mediasi yang telah dilakukan oleh DPRD Kendari, Ruslimin berharap proses pembangunan segera dihentikan serta BPN bisa memberi kejelasan apakah tanah tersebut ada sertifikat lain yang saling tindih. “Sampai hari ini, berdasarkan foto udara itu, belum ada sertifikat lain. Masih tetap sertifikat kita,” ungkapnya.(ADV)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU