DPRD Kendari Godok Tiga Raperda, Terkait Penataan Pasar Hingga Disabilitas

190
Kantor DPRD Kota Kendari. Foto: Laman Facebook Humas DPRD Kota Kendari.

 

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Kendari tengah menggodok tiga rancangan peraturan daerah tahun 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Kendari, Ilham Hamra mengatakan bahwa ketiga perda yang tengah digodok tersebut yaitu tentang pasar darurat, pemakaman, serta tentang hak-hak penyandang disabilitas.

“Kita angkat karena kita lihat kondisi di Kota Kendari banyak tumbuh pasar darurat yang seperti jamur itu. Jadi kita menata kembali supaya ini kembali jadi rapi, tidak seenaknya semua warga di depan rumahnya dibuatkan pasar,” ucapnya di Kendari pada Senin (31/7/2023).

Selanjutnya, Perda pemakaman untuk menata kembali lokasi yang boleh digunakan untuk mengubur mayat dan mengatur model pemakaman. Sementara Perda disabilitas dikatakan sebagai tuntutan.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pasalnya, penyandang disabilitas di Kota Kendari saat ini kurang lebih 884 jiwa. Perda tersebut akan memberikan kesempatan yang sama dengan warga normal lainnya mulai dari pendidikan, kesempatan kerja dan fasilitas umum yang juga bisa mereka nikmati.

“Kita menyediakan mereka untuk bisa diterima kerja baik pemerintah maupun perusahaan, harus dia siap juga SDM nya. Kita harus siapkan mereka dari pendidikan dan keterampilannya,” tambah Ilham.

Politisi Demokrat itu juga menyampaikan, tahapan harmonisasi ketiga Perda tersebut telah selesai, sementara untuk sosialisasi baru di Kecamatan Poasia, Abeli, Nambo, Kambu dan Baruga. Sementara untuk wilayah Kadia, Wua-wua, Puuwatu, Kendari, Kendari Barat, dan Mandonga ditargetkan selesai awal Agustus 2023.

Setelah sosialisasi, raperda tersebut akan dibahas oleh DPRD Kendari. Ilham berharap, ketika Perda ini mulai berlaku maka semua OPD harus menindaklanjuti. Khususnya untuk pemakaman diharapkan sudah dilakukan penataan dan penyandang disabilitas sudah harus mendapatkan intervensi pemerintah.

Kata Ilham, setelah Perda ini ditetapkan maka akan dievaluasi lebih dulu oleh pemerintah provinsi dan selanjutnya diserahkan ke Kemendagri. Perda tersebut diproyeksikan sudah mulai berlaku di tahun 2024.

Adv

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU